memberitakan dan mengabarkan

LBH Ansor Gugat PT KAI Soal Kelayakan Ganti Rugi Penggusuran Warga Manggarai

NU Online

SOALKAKITA, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor mengawal sidang gugatan warga Manggarai yang digusur di Kantor Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (15/1) siang. LBH Ansor menganggap nilai ganti rugi yang ditawarkan PT KAI jauh dari layak.

LBH Ansor mendampingi warga Manggarai Jakarta Selatan yang kini sedang bersengketa dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pihak LBH Ansor membantu warga yang menjadi korban penggusuran untuk mengajukan gugatan ganti rugi yang layak kepada pihak PT KAI.

Meski sudah puluhan tahun tinggal di kawasan Manggarai Jakarta Selatan, namun warga tidak dapat terbebas dari penggusuran. Wilayah yang mereka diami selama ini terdampak penggusuran oleh PT Keteta Api Indonesia (KAI) yang membutuhkan lahan untuk kepentingan pembangunan.

PT KAI menyediakan ganti rugi. Namun, warga merasa keberatan karena nilai ganti rugi yang ditawarkan terlalu jauh dari nilai yang semestinya diterima. Warga lantas menggandeng LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP Asnor) untuk melawan dan mengajukan gugatan.

“Fokusnya memang soal besaran ganti rugi yang jauh dari semestinya. Tapi selain itu kami juga mempersoalkan terkait prosedur-prosedur yang diabaikan oleh PT KAI termasuk soal konsinyasi ganti rugi,” kata Koordinator Advokasi dan Litigasi LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finza.

Dendy menambahkan, seharusnya PT KAI memberikan ganti rugi yang sepadan dan berkeadilan. Jangan lantas dengan dalih pembangunan malah menjadikan masyarakat sengsara karena nilai ganti rugi yang sangat kecil. 

“Pak Presiden Jokowi pernah bilang, kalau penggusuran bukan ganti rugi. Tetapi masyarakat mendapat ganti untung sehingga mereka bisa meningkatkan taraf hidup. Tapi di lapangan ternyata statemen Pak Presiden tidak terwujud,” kata Dendy.


Sumber: NU Online

Tinggalkan Balasan