PARIGI – Lima bakal calon kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024 serahkan perbaikan dokumen persyaratan administrasi.
Penyerahan ini di lakukan oleh masing-masing tim penghubung Bapaslon di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Minggu (08/9/2024).
Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati yang menyerahkan dokumen perbaikan, yaitu Pasangan Nizar Rahmatu–Ardi Kadir, Badrun Nggai–Muslih, kemudian Nur Rahmatu–Arman Maulana, Erwin Burase–Abdul Sahid, dan yang terakhir menyerahkan adalah pasangan Amrulah – Ibrahim Hafid.
“Waktu perbaikan administrasi Bapaslon ini mulai tanggal 6-8 September 2024,” kata Divisi Teknis KPU Parigi Moutong, Iskandar kepada media ini.
Untuk tahapan selanjutnya menurutnya, KPU akan melakukan penelitian, dan perbaikan persyaratan administrasi Bapaslon mulai dari tanggal 6-14 September 2024.
Kemudian, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada tanggal 13- 14 September 2024.
“Pada tanggal 22 September penetapan Bapaslon dan 23 September 2024 pengundian nomor urut bagi masing – masing pasangan calon,” jelas Iskandar
Ditambahkannya, pada saat pendaftaran ada beberapa dokumen Bapaslon yang mereka teliti dan dinilai belum lengkap, antara lain tanda terima LHKPN yang belum di apload di sistem.
“Seperti ijazah yang belum dilegalisir dan lainya, dan itu sudah mereka perbaiki semua hari ini,” terangnya.
PARIGI - Pasangan M. Nizar Rahmatu – H. Ardi Kadir diprediksi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah…
Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…
Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…
PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…
SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mencabut Keputusan Nomor 1450 Tahun 2024 yang sebelumnya…