Palu – Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52) menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli tanah oleh seorang wanita inisial FN.
Kasus ini telah dilaporkan oleh TN di piket siaga SPKT Polda Sulteng. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/253/XI/2024/SPKT/POLDA Sulawesi Tengah pada Rabu Tanggal 13 November 2024.
“Sebelumnya, kami telah melakukan langkah – langkah persuasif, memberikan surat teguran hukum/somasi kepada terlapor dan sudah bertemu dengan kami,” ungkap kuasa hukum pelapor, Moh Rivaldy Prasetyo, SH kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Dalam kesempatan itu, terlapor kata dia mengaku akan mengganti dan mengembalikan dana klienya. Namun, sampai dengan waktu yang telah disepakati janji tersebut tidak terlaksana dan tidak sesuai harapan.
“Sehingga, pada tanggal 13 November kemarin klien kami telah membuat laporan di Polda Sulteng dengan Nomor : STTLP/253/XI/2024/SPKT/POLDA Sulteng atas dugaan tindak penipuan,” ungkap Moh Rivaldy Prasetyo.
Menurut pihaknya, bahwa apa yang dilakukan oleh terlapor atas dugaan tindak pidana penipuan dengan statusnya sebagai aparatur sipil negara tidak mencerminkan dirinya sebagai ASN.
“Apalagi beliau mempunyai jabatan di ruang lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Egar Mahesa, S.H.M.H,.C.DM,.C.Me selaku kuasa hukum terlapor mengatakan, sekaitan hal ini klienya tetap berniat baik untuk mengembalikan dana tersebut.
“Kalau tanggapan kita secara normatif saja bahwa, ini kan hanya persoalan perdata. Namun pada intinya klien kami punya itikad baik untuk bernegosiasi secara kekeluargaan,” ujar Egar.
Menurut Egar, tindakan ini masih dalam hal yang normal normal saja, dan tidak berlebihan. Namun yang terdengar pada dinas tempat klienya bekerja itu yang berlebihan. Padahal, pada saat transaksi mereka melakukan kesepakatan bersama.
“Jadi ini bukan karena kesepakatan sepihak. Tapi ini melalui kesepakatan bersama. Sehingga, harapan klien saya harus duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan sesuai komutmen awal,” ujarnya.
Ia mengaku, bahwa klienya sangat menghargai proses yang dilayangkan oleh kuasa hukum dari pelapor.” Pada intinya kami menghargai semua proses ini,” ujarnya.
Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…
PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…
SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mencabut Keputusan Nomor 1450 Tahun 2024 yang sebelumnya…
Soalkakita, Parigi - Kampanye Dialogis di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi…
PARIGI - Pasangan Amrullah-Ibrahim memenangkan gugatannya atas Keputusan KPUD Parigi Moutong, dalam kasus sengketa pemilu…