Categories: BeritaSoal Palu

Merasa Ditipu, Korban Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Laporkan Terduga Pelaku Ke Polisi

Palu – Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52) menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli tanah oleh seorang wanita inisial FN.

Kasus ini telah dilaporkan oleh TN di piket siaga SPKT Polda Sulteng. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/253/XI/2024/SPKT/POLDA Sulawesi Tengah pada Rabu Tanggal 13 November 2024.

“Sebelumnya, kami telah melakukan langkah – langkah persuasif, memberikan surat teguran hukum/somasi kepada terlapor dan sudah bertemu dengan kami,” ungkap kuasa hukum pelapor, Moh Rivaldy Prasetyo, SH kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Dalam kesempatan itu, terlapor kata dia mengaku akan mengganti dan mengembalikan dana klienya. Namun, sampai dengan waktu yang telah disepakati janji tersebut tidak terlaksana dan tidak sesuai harapan.

“Sehingga, pada tanggal 13 November kemarin klien kami telah membuat laporan di Polda Sulteng dengan Nomor : STTLP/253/XI/2024/SPKT/POLDA Sulteng atas dugaan tindak penipuan,” ungkap Moh Rivaldy Prasetyo.

Menurut pihaknya, bahwa apa yang dilakukan oleh terlapor atas dugaan tindak pidana penipuan dengan statusnya sebagai aparatur sipil negara tidak mencerminkan dirinya sebagai ASN.

“Apalagi beliau mempunyai jabatan di ruang lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Egar Mahesa, S.H.M.H,.C.DM,.C.Me selaku kuasa hukum terlapor mengatakan, sekaitan hal ini klienya tetap berniat baik untuk mengembalikan dana tersebut.

“Kalau tanggapan kita secara normatif saja bahwa, ini kan hanya persoalan perdata. Namun pada intinya klien kami punya itikad baik untuk bernegosiasi secara kekeluargaan,” ujar Egar.

Menurut Egar, tindakan ini masih dalam hal yang normal normal saja, dan tidak berlebihan. Namun yang terdengar pada dinas tempat klienya bekerja itu yang berlebihan. Padahal, pada saat transaksi mereka melakukan kesepakatan bersama.

“Jadi ini bukan karena kesepakatan sepihak. Tapi ini melalui kesepakatan bersama. Sehingga, harapan klien saya harus duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan sesuai komutmen awal,” ujarnya.

Ia mengaku, bahwa klienya sangat menghargai proses yang dilayangkan oleh kuasa hukum dari pelapor.” Pada intinya kami menghargai semua proses ini,” ujarnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

PRT-Tinsel Kembali Demo Tolak Tambang Ilegal di Tinombo Selatan, Ajak Mahasiswa dan Warga Bertindak

TINOMBO SELATAN – Persatuan Rakyat Tani Tinombo Selatan (PRT-Tinsel) kembali menegaskan sikapnya menolak praktik Pertambangan…

3 hari ago

Moh. Rivaldy Prasetyo Ingatkan Gubernur Sulteng Jaga Netralitas Jelang Musprov Koni

PALU – Pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tengah yang akan diselenggarakan dalam…

3 hari ago

Wakil Bupati Parigi Moutong Meninjau Lokasi Asrama Pantai Timur Di Kota Palu

PALU - Wakil Bupati Parigi Moutong meninjau langsung lokasi Asrama Pantai Timur di Kota Palu.…

5 hari ago

Rumah Hukum Tadulako Ajak Masyarakat Berbagi ‘Cerita Hukummu’ Lewat Media Sosial

PARIGI MOUTONG – Ingin mendapatkan pencerahan hukum? Kantor Hukum Rumah Hukum Tadulako meluncurkan program baru…

6 hari ago

Wabup Parigi Moutong Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Desa Balinggi Jati

PARIGI MOUTONG– Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, turun langsung meninjau lokasi banjir yang…

7 hari ago

KPU Parigi Moutong Terus Perbarui Data Pemilih Melalui Program PDPB

PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong terus bergerak melakukan Pemutakhiran Daftar…

7 hari ago