Reporter: Moh Fadal
SOALKAKITA, Parigi Moutong – Muhammad Nasir dan Sakti Lasimpala digugat Sugeng Salilama dalam perkara perdata 55/Pdt.G/2020/PN Prg terkait PMH
Dua pejabat teras Kabupaten Parigi Moutong merupakan PLT DKP dan Kepala Inspektorat, jadi tergugat dalam perkara perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Parigi. Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.
Melansir dari situs resmi sipp.pn-parigi.go.id. Tercatat, Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu, Cq Plt Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Parigi Moutong.Muhammad Nasir sebagai tergugat Satu. Selain itu, Kepala Inspektorat Parigi Moutong, Sakti Lasimpala, menjadi tergugat Dua dalam perkara yang terdaftar pada Kamis, 22 Oktober 2020.
Masih berdasarkan situs resmi PN Parigi, dua pejabat teras Parigi Moutong tersebut menjadi tergugat dalam perkara perdata Nomor perkara 55/Pdt.G/2020/PN Prg terkait PMH.
Penggugatnya, merupakan Anggota Legislatif dari partai PDI Perjuangan yang juga sebagai Wakil Ketua Dua DPRD Parigi Moutong, Sugeng Salilama, dibantu Rahman, selaku kuasa hukumnya.
Pantauan Tim media ini pada Senin (9/11), Dua pejabat teras Parigi Moutong itu hadir dalam sidang kedua yang digelar PN Parigi, dipimpin langsung Wakil Ketua PN Parigi, Dwi Sugiarto SH, selaku Hakim Ketua dalam perkara itu.
Sidang kedua itu beragendakan, penentuan hakim mediator antara penggugat dan tergugat sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
“Sesuai dengan mekanisme beracara perdata, wajib hukumnya melakukan proses mediasi sebelum kelangkah persidangan. Diharapkan para pihak memanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Dwi Sugiarto.
Sebelum menentukan hakim mediator, Dwi Sugiarto sempat mempertanyakan apakah para pihak sudah menyiapkan perwakilan mediator masing-masing. Namun, para pihak yang terlibat mengaku tidak memiliki perwakilannya dan menyerahkan sepenuhnya kepada ketua majelis hakim terkait hal tersebut.
“Kami menunjuk Iin Fatimah SH.MH, selaku mediator dalam perkara ini. Nanti setelah ketemu mediator, silahkan menyusun jadwal pertemuan terkait perkara ini. Para pihak boleh bertemu dengan mediator secara sepihak saja tanpa sepengetahuan pihak lain,” terangnya.
Untuk proses mediasi ini kata Dwi Sugiarto, pihaknya memberikan waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal penetapan tahapan mediasi.
“Harapan kami mediasi ini berhasil. Tapi, jika hal itu tidak terjadi, berarti kita lanjut pada proses selanjutnya,” jelasnya.
Diketahui, salah satu tuntutan dalam petitum penggugat pada perkara tersebut adalah
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat
- Menyatakan bahwa perbuatan terguggat I secara sepihak memutus perjanjian, tanggal 28 Februari 2012 dan perjanjian Nomor 523.18/01.MOU.30GT/I/2013 berdasarkan petunjuk dalam Surat Nomor 709/03/RHS/Inspektorat/III/2019tanggal 29 maret 2019 dengan tanpa pesetujuan dan sepengetahuan penggugat dan/atau putusan pengadilan yang menyatakan batal atau tidak Perjanjian dimaksud, adalah perbuatan yang landasi itikad buruk dan harus dinyatakan perbuatan pemerintah yang melawan hukum.
- Menyatakan bahwa Perbuatan tergugat II atas permintaan tergugat I yang melakukan pemeriksaan terhadap objek perjanjian Perjanjian, tanggal 28 Februari 2012 dan Perjanjian Nomor 523.18/01.MOU.30 GT/I/2013 yang menyatakan terdapat kerugian Negara seabagaiamna dimaksud dalam surat nomor 709/03/RHS/Inspektorat/III/2019tanggal 29 Maret 2019 tidak sesuai PSP 402 tentang pelaksanaan program pemeriksaan adalah perbuatan yang landasi itikad buruk dan harus dinyatakan perbuatan pemerintah yang melawan hukum.
- Menyatakan bahwa surat Nomor 709/03/RHS/Inspektorat/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 dilakukan tergugat I dan tergugat II dengan cara-cara melawan hukum harus pula dinyatakan tidak sah dan mengikat.
- Menyatakan bahwa penggugat telah menderita kerugian materil dan immaterial akibat perbuatan tergugat I dan perbuatan tergugat II sebasar Rp 666.350.000 dan sebesar Rp 100.000.000.000.
- Menghukum dan memerintahkan kepada tergugat I dan tergugat II, secara tanggung renteng untuk membayar nilai kerugian materil dan immateril penggugat atas pemberian beban pembayaran PAD kepada penggugat sebasar Rp 666.350.000 dan sebesar Rp 100.000.000.000.
- Menghukum tergguat I dan terggugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 500.000 perhari kepada penggugat atas keterlambatan pelaksanaan putusan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan, banding ataupun kasasi dari tergugat I dan tergugat II.
- Menghukum terggugat I dan terggugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.