Palu, Sulawesi Tengah – Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Rifki Anata Mustaqim, (Sabtu, 1/07).
Rifki mengatakan insentif pajak daerah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah, Nomor : 900.1.13/334/BAPENDA-G.ST/2023, Tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah.
Adapun tujuan pemberian insentif pajak daerah tersebut, untuk melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka pemutakhiran data kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Selain itu untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Lanjut Rifki menambahkan bahwa insentif pajak daerah juga memberikan keringanan beban finansial kepada masyarakat, atas kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor.
“Insentif ini merupakan kebijakan Bapak Gubernur H. Rusdy Mastura yang menginginkan masyarakat mendapatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor”, ucap Rifki.
Lanjut Rifki mengatakan bahwa kebijakan insentif juga untuk memaksimalkan sektor penerimaan daerah melalui pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperkuat fiskal daerah.
Olehnya, lanjut Rifki menjelaskan dalam implementasinya kebijakan insentif ini dapat meminimalkan wajib pajak yang tidak melakukan daftar kembali atas kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang berpotensi menjadi kadaluarsa penagihan.
Seperti apa bentuknya, Rifki menambahkan bahwa ada dua bentuk insentif pajak daerah yaitu pertama, pengurangan tarif progresif pajak kendaraan bermotor dan kedua, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor setelah bea balik nama diawal dan seterusnya.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk memanfaatkan kesempatan ini, karena warga negara yang baik adalah warga negara yang taat pajak”, pungkasnya.
Sumber : Diskominfo Santik selaku Humas Pemprov Sulteng.