Soalkakita, Parigi — Sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan wabah Covid-19 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi melaksanakan asimilasi di rumah bagi 26 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP ) mulai hari Rabu. (01/04)
Pengeluaran dan pembebasan warga binaan melalui asimilasi dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19 ini sesuai dengan keputusan menteri nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 serta Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Kepala Sub Seksi Pembinaan Marisi menyampaikan bahwa “Asimilasi adalah proses re-integrasi warga binaan kepada masyarakat sebelum habis masa pidana.
Sesuai dengan Surat Edaran dan Keputusan Menteri tersebut Asimilasi itu dilaksanakan di rumah”.
Kalapas Parigi, Askari Utomo menyampaikan “Untuk di Lapas Parigi sendiri di hari ini ada 26 warga binaan melaksanakan asimilasi di rumah. Asimilasi diberikan kepada narapidana yang menjalani 2/3 masa pidana paling lambat tanggal 31 Desember 2020, dan anak yang sudah menjalani 1/2 masa pidana serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing”.
“Kepada Warga Binaan yang Asimilasi kami tekankan untuk melakukan Isolasi Mandiri di rumah masing-masing dan taat pada prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh aparat setempat” lanjut Askari Utomo.
Dalam proses pengeluaran para warga binaan ini, pihak Lapas Parigi berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu terkait dengan Pembimbingan dan Pengawasan Asimilasi yang dilaksanakan di rumah tersebut.