Reporter: Akbar Lehalima
SOALKAKITA, Parigi Moutong – Pansus II DRPD Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah masih mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Hal tersebut diungkap Wakil Ketua II Pansus Zabur, saat ditemui diruang komisi II Selasa (30/06). Dia mengatakan dengan inisiatif Raperda ini bisa membantu Masyarakat Nelayan tradisional Parigi Moutong.
“Hadirnya Perda inisiatif DPRD ini untuk membantu nelayan kita untuk mendapatkan perlindungan hak-haknya dan jaminan kesehatan serta pemberdayaan, ” ujarnya.
Melihat jeritan para nelayan Parimo kata Dia, tentunya DPRD tidak tinggal diam untuk segera membahas Racangan Peraturan Daerah dengan OPD terkait dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) terkait menindaklanjuti Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
” Dengan melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan tentunya untuk meminta pendapat atau masukan dalam menyempurnakan Raperda ini, nantinya jangan sampai dari DPRD salah menafsirkan karena tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, ” terangnya.
Lanjut Zubair, bukan dari Dinas Perikanan dan Kelautan saja yang dihadirkan termasuk dari segi pendapatan dalam hal ini meminta tanggapan dari Dinas terkait, supaya sama-sama membahas agar mendapatkan manfaat dari Raperda dalam tahapan pembentukan.
“Nelayan kita sekarang ini ialah nelayan tradisional bagaimana caranya supaya kita tingkatkan kesejahteraannya agar menjadi nelayan moderen,” ungkapnya.
“jika peraturan daerah ini akan di Undangkan maka terdapat hak-hak mereka yang diatur didalamnya mulai dari kesehatan nya sampai dengan perlindungan hukum, dan antara lain diberikan Kartu Nelayan supaya dimudahkan aksesnya,” pungkasnya.