memberitakan dan mengabarkan

Pemda Parimo Menyahut, ‘Akar Pohon Kelapa’ Bukan Ulah Bupati

Pemda Parimo Menyahut, ‘Akar Pohon Kelapa’ Bukan Ulah Bupati
Pemda Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, menyahut penebangan pohon kelapa milik Moh. Suaib Hi. Hadiuna bukan ulah Bupati Parimo Samsurizal Tobolotutu.

Reporter: Moh Fadal

SOALKAKITA, Parigi Moutong –  Pemda Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, menyahut penebangan pohon kelapa milik Moh. Suaib Hi. Hadiuna bukan ulah Bupati Parimo Samsurizal Tobolotutu.

Kasus penebangan pohon kelapa yang mengatas namakan Bupati Parimo, nyaris terbawa ke Rana meja hijau,

Pasalnya, balasan surat somasi dari Pemda Parigi Moutong tidak menyebut kasus itu bukan kesalahan pemimpinanya.

Seperti pemberitaan SOALKAKITA sebelumnya, Bupati Parimo disomasi ‘akar pohon kelapa’ pucuk masala Nomor 003/SOMASI/LBH-Parimo/1/2021 Perihal (Teguran Hukum).

Kuasa hukum Moh. Suaib Hi Hadiuna Sumitro SH, ketika bertemu di kantornya, Selasa (28/1). Ia menyebutkan, balasan surat somasi dari Pemerintah Daerah Parigi Moutong dengan Nomor 183.5/73/BAG KUMDANG menjelaskan.

“Bupati Parimo tidak melakukan penggusuran 70 pohon kelapa di atas lahan lebar 20 meter dan panjang 1000 meter dan tidak akan mengganti rugi,”ujranya.

Kata Ia, hal ini sangat merugikan Moh. Suaib Hi Hadiuna selaku pemilik lahan itu. Akan tetapi, berdasarkan isi somasi Pemda Parimo, pembabatan pohon kelapa untuk pembukaan ruas jalan pada wilayah Desa Tada Timur Kecamatan Tinombo Selatan tidak menggunakan anggaran APBD .

“ Kalau begini model balasan somasi dari Pemda, berarti mereka tidak mau mengganti rugi dan siapa sebenarnya yang melakukan penebangan ini, kalau bukan Pemerintah ?,” terangnya

Dalam perkara itu, kata ia, akan melakukan gugatan kepada Bupati Parimo dan Kades Tada Timur.

Lanjut ia, kalau sudah begini model pimpinan , yang pastinya jalan mencari keadilan sudah berujung pada pengadilan, berarti pertanda bahwa manajemen yang dilakukan oleh Pemda tidak benar.

“Langkah pertama kita akan melaporkan Kades dan Bupati ke Polres Parigi Moutong dan kedua akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi,”tuturnya.

Sumitro menambahkan, Ini kejadian yang terakhir kalinya terjadi  di wilayah Kabupaten Parigi Moutong,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan