PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah menggelar Verifikasi Berkas Calon Peserta Isbat Nikah di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Rabu (9/9/2026). Kegiatan ini terlaksana atas kolaborasi bersama Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Bank BPD Sulteng.
Proses verifikasi ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan keabsahan data administrasi dan status hukum para calon pasangan sebelum melangkah ke tahapan Sidang Isbat Nikah yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober mendatang.
Plt. Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Parigi Moutong, Marzuk Hululo, menjelaskan bahwa pemeriksaan berkas dilakukan dalam dua tahapan seleksi secara bertahap dan ketat guna menjamin keakuratan data.
”Tahap pertama dilakukan oleh Dinas Dukcapil untuk memverifikasi data kependudukan secara pribadi. Selanjutnya, Pengadilan Agama melakukan verifikasi tahap kedua sebagai proses finalisasi,” ujar Marzuk di sela-sela kegiatan.
Ia mengungkapkan, dari target awal sebanyak 50 pasangan, terdapat 39 pasang calon yang mendaftar dan lolos verifikasi awal di Dukcapil. Namun, pada verifikasi tahap kedua oleh Pengadilan Agama, tim penilai masih menemukan sejumlah ketidaksesuaian data yang mengakibatkan beberapa pasangan dinyatakan gugur atau belum memenuhi syarat.
Kendala utama yang ditemukan di lapangan umumnya bersumber dari ketidakjujuran atau ketidaklengkapan informasi mengenai riwayat pernikahan sebelumnya.
”Sebagai contoh, ada pasangan yang sebelumnya sudah pernah menikah namun status kependudukannya belum diperbarui, seperti pasangan yang telah meninggal dunia tetapi status di data kependudukan belum diubah. Ketika didalami oleh pihak Pengadilan Agama, barulah informasi tersebut terungkap,” jelasnya.
Meski demikian, Marzuk menegaskan bahwa program tahunan ini merupakan komitmen Pemkab Parigi Moutong dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian status bagi masyarakat. Penyelenggaraan kegiatan ini membagi peran secara strategis: Bagian Kesra bertindak sebagai perencana program, Dukcapil memvalidasi data kependudukan, dan Pengadilan Agama memegang wewenang legalitas serta pelaksanaan sidang.
Menutup keterangannya, Marzuk mengimbau seluruh masyarakat untuk menyadari pentingnya legalitas pernikahan secara hukum negara.
”Pencatatan pernikahan secara resmi dan kepemilikan buku nikah adalah kunci utama dalam validasi seluruh dokumen kependudukan keluarga. Kami berharap program ini dapat mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya.
Sumber : Diskominfo Parigi Moutong
PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengajak masyarakat menjadikan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW…
PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan peringatan Maulid Nabi…
PARIGI MOUTONG - Sebuah gerak bersama demi masa depan generasi emas Parigi Moutong resmi bergulir.…
PARIGI MOUTONG - Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, memimpin Rapat Koordinasi Program KKN Tematik…
PARIGI MOUTONG - Pemerintah Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, membentuk Desa Siaga…
PARIGI MOUTONG — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus mendorong percepatan integrasi layanan pertanahan dengan Mal…