PARIGI MOUTONG – Pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong, melaksanakan Penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program Penataan Ruang, Dokumen Perwujudan Rencana Tata Ruang Wilayah, Dan Dokumen Kajian Teknis Peninjauan Kembali Revisi RTRW Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2025. Bertempat di New Oktaria Homestay. Rabu (23/7/2025).
Hadir mewakili Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, Asisten I Abd. Aziz Tombolotutu, mengatakan rencana tata ruang wilayah merupakan dokumen perencanaan yang sangat strategis, yang menjadi dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang serta acuan bagi pembangunan lintas sektor dan wilayah. Oleh karena itu, penyusunan dan peninjauan kembali dokumen harus dilakukan secara cermat, partisipatif, dan selaras dengan kebijakan Nasional, Provinsi, maupun kebutuhan pembangunan Daerah.
Menurutnya, kegiatan peninjauan kembali dan revisi RTRW tidak semata-mata merupakan kewajiban administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk menyusun kembali arah pembangunan Kabupaten Parigi Moutong ke depan, agar lebih terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis potensi wilayah.
Sinkronisasi program penataan ruang dengan rencana pembangunan lainnya juga menjadi kunci agar pembangunan yang dilaksanakan tidak tumpang tindih, serta dapat menciptakan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.
Masih menurutnya, Kabupaten Parigi Moutong memiliki sumber daya alam dan letak geografis yang strategis. Namun, tanpa perencanaan ruang yang baik dan berkelanjutan, potensi tersebut bisa saja tidak termanfaatkan secara optimal, bahkan dapat menimbulkan konflik tata ruang di masa depan.
Oleh karena itu, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi, memberikan data yang valid, serta pandangan konstruktif selama proses penyusunan dokumen berlangsung.
“Perlu diketahui, proses ini bukan hanya urusan teknis, tetapi juga harus menjawab tantangan perubahan iklim, ketahanan pangan, konektivitas wilayah, serta kebutuhan ruang bagi generasi mendatang. oleh sebab itu, mari kita kerjakan proses ini dengan sungguh-sungguh, profesional, dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Parigi Moutong, Adrudin Nur, pada kesempatan itu menjelaskan revisi RTRW dilakukan minimal 5 Tahun sekali dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan pembangunan dan regulasi di wilayah kabupaten Parigi Moutong, agar revisi RTRW tersebut dapat berjalan dengan baik maka perlu adanya tahapan-tahapan yaitu penyusunan dokumen sinkronisasi program penataan ruang, dokumen Perwujudan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kajian teknis peninjauan kembali revisi Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Lewat kegiatan rapat ini, harapan kita dari jajaran SKPD terkait bersama camat-camat yang berada di Kabupaten Parigi Moutong dapat berpartisipasi dan bekerjasama dalam memberikan saran dan masukan demi menyusun revisi RTRW dalam mewujudkan wilayah yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjati diri, berdaya saing, dan berkelanjutan sebagai pusat kegiatan ekonomi hijau berbasis pariwisata, pertanian, kelautan dan industri kreatif dalam rangka menjaga keharmonisan alam, manusia dan kebudayaan di Kabupaten Parigi Moutong,” jelasnya.
Sumber : Diskoinfo Kab. Parigi Moutong/Sri.
Palu - Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengapresiasi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama atas kontribusinya…
PARIGI MOUTONG – Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, menyampaikan pesan penting terkait kedisiplinan…
PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, kembali menekankan salah satu program unggulannya,…
PARIGI MOUTONG — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong secara resmi meluncurkan program unggulan “Seragam Sekolah Gratis”…
Parigi - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong kembali menegaskan komitmennya terhadap pembangunan berbasis pengetahuan dengan menjalin…
SIGI – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama, Profesor Lukman Thahir, menegaskan bahwa Kemah Temu…