Categories: Soal Parigi

Peran Satpol PP Dalam Meneggakan Perda di Parimo

Parimo Moutong- Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, bahwa Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat, tidak terkecuali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parigi Moutong yang turut melaksanakan fungsi tersebut. 

Hal ini sejalan disampaikan Kepala Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Parigi moutong Nur Srikandi Puja SKom MAP saat disambangi di kantornya,  Selasa (2/8/22).

“Tugas Satpol PP yang termasuk di dalam Perda itu adalah menjamin ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat seperti melakukan sosialisasi terkait penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras, termasuk perkelahian yang ada di masyarakat,”Katanya.

Ditambahkannya, di dalam Perda itu juga diatur kewenangan Satpol PP dalam bertindak, menindaki permasalahan permasalahan di masyarakat. Akan tetapi kata Puja, saat ini upaya fungsi penertiban serta sosialisasi tersebut belum dapat dilaksanakan karena belum adanya penomoran pada perda yang memuat akan ketentraman dan ketertiban umum itu. 

“Untuk sekarang mungkin, kalau sudah selesai penomoran peraturan daerahnya, baru kita tindak lanjut untuk turun mensosialisasikan,”Terangnya.

Dalam melaksanakan fungsi tersebut Puja menjelaskan, Satpol PP dapat mengambil tindakan pemberian denda serta sanksi administrasi.

“Tindakan yang akan dilakukan Satpol PP kalau misalkan bertetangan dengan Peraturan Daerah baik perorangan maupun kelompok itu kita bisa mengambil tindakan dalam hal kita bisa menjatuhi denda sesuai dengan apa isi  perbupnya jika memang dianggap ada pelanggaran. Selain sanksi administrasi ada denda juga. Kalau misalkan sudah berurusan dengan kriminal, baru kita teruskan ke kepolisian,”Tegasnya.

Adapun terkait dengan upaya sosalisasi yang akan dilakukan nantinya, Puja menerangkan pihaknya akan berfokus pada Pemerintah Desa, Kelurahan dan Kecamatan terlebih dahulu. 

Disamping itu, demi kelancaran pelaksanaan fungsi Satpol PP, Puja mempunyai harapan besar adanya kerjasama dengan OPD OPD teknis lainnya. 

“Satpol PP bisa menjalin kerjasama dan besinergi dengan OPD OPD lain untuk dapat menertibkan peraturan daerah yang sudah diterbitkan, karena Satpol PP tidak bisa jalan sendiri kalau OPD teknis tidak membackup kerja Satpol PP, sehingga kami berharap setiap penegakkan yang kami lakukan itu bisa bekerjasama dan dibackup oleh OPD OPD teknisnya,”Tandasnya.

 DISKOMINFO PARIMO

SOALKAKITA

Recent Posts

Kuasa Hukum ES Minta BK DRPD Sigi Kolektif Dalam Memproses Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Parigi Moutong, Soalkakita - Kuasa Hukum terlapor ES, Hartono SH,.MH meminta, agar Badan Kehormatan (BK)…

4 minggu ago

Lapas Parigi Gandeng LBH Yayasan Rumah Hukum Tadulako untuk Perkuat Bantuan Hukum Tahanan

Parigi, Soalkakita — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)…

1 bulan ago

Pengadilan Negeri Parigi Gelar Aksi Kampanye Publik Dukung Zona Integritas Menuju WBK

Soalkakita, Parigi – Dalam rangka mewujudkan program Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait pembangunan Zona Integritas…

2 bulan ago

Penandatanganan Kerja Sama Rumah Hukum Tadulako dan Bincang Psikologi Hadirkan Layanan Pendampingan Psikologi Terintegrasi

Soalkakita, Palu - Dalam upaya memperkuat layanan hukum yang humanis dan menyeluruh, Rumah Hukum Tadulako…

2 bulan ago

Sekda Parigi Moutong Buka Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil PSU Pilkada 2025

Parigi Moutong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil…

2 bulan ago

Jelang PSU, Sekda Zulfinasran Tekankan Netralitas ASN: Kepala OPD dan Camat Harus Jadi Pelopor

Soalkakita - Parigi Moutong, Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) Pemilihan Bupati dan…

2 bulan ago