Categories: Soal Parigi

Peran Satpol PP Dalam Meneggakan Perda di Parimo

Parimo Moutong- Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, bahwa Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat, tidak terkecuali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parigi Moutong yang turut melaksanakan fungsi tersebut. 

Hal ini sejalan disampaikan Kepala Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Parigi moutong Nur Srikandi Puja SKom MAP saat disambangi di kantornya,  Selasa (2/8/22).

“Tugas Satpol PP yang termasuk di dalam Perda itu adalah menjamin ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat seperti melakukan sosialisasi terkait penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras, termasuk perkelahian yang ada di masyarakat,”Katanya.

Ditambahkannya, di dalam Perda itu juga diatur kewenangan Satpol PP dalam bertindak, menindaki permasalahan permasalahan di masyarakat. Akan tetapi kata Puja, saat ini upaya fungsi penertiban serta sosialisasi tersebut belum dapat dilaksanakan karena belum adanya penomoran pada perda yang memuat akan ketentraman dan ketertiban umum itu. 

“Untuk sekarang mungkin, kalau sudah selesai penomoran peraturan daerahnya, baru kita tindak lanjut untuk turun mensosialisasikan,”Terangnya.

Dalam melaksanakan fungsi tersebut Puja menjelaskan, Satpol PP dapat mengambil tindakan pemberian denda serta sanksi administrasi.

“Tindakan yang akan dilakukan Satpol PP kalau misalkan bertetangan dengan Peraturan Daerah baik perorangan maupun kelompok itu kita bisa mengambil tindakan dalam hal kita bisa menjatuhi denda sesuai dengan apa isi  perbupnya jika memang dianggap ada pelanggaran. Selain sanksi administrasi ada denda juga. Kalau misalkan sudah berurusan dengan kriminal, baru kita teruskan ke kepolisian,”Tegasnya.

Adapun terkait dengan upaya sosalisasi yang akan dilakukan nantinya, Puja menerangkan pihaknya akan berfokus pada Pemerintah Desa, Kelurahan dan Kecamatan terlebih dahulu. 

Disamping itu, demi kelancaran pelaksanaan fungsi Satpol PP, Puja mempunyai harapan besar adanya kerjasama dengan OPD OPD teknis lainnya. 

“Satpol PP bisa menjalin kerjasama dan besinergi dengan OPD OPD lain untuk dapat menertibkan peraturan daerah yang sudah diterbitkan, karena Satpol PP tidak bisa jalan sendiri kalau OPD teknis tidak membackup kerja Satpol PP, sehingga kami berharap setiap penegakkan yang kami lakukan itu bisa bekerjasama dan dibackup oleh OPD OPD teknisnya,”Tandasnya.

 DISKOMINFO PARIMO

SOALKAKITA

Recent Posts

Pengukuhan Pengurus Komisi Daerah Lanjut Usia (Lansia) Kabupaten Parigi Moutong periode 2026 – 2029.

Parigi Moutong - Mewakili Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, Wakil Bupati Parigi Moutong H.…

1 hari ago

Kawal Agenda Pembangunan 2026, DPRD Parigi Moutong Serahkan Laporan Reses Masa Persidangan I

PARIGI MOUTONG – Agenda pembangunan Kabupaten Parigi Moutong tahun 2026 resmi diperkuat dengan penyerahan Laporan…

1 hari ago

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong Dengan Agenda Laporan Reses Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.

Parigi Moutong - Mewakili Bupati Parigi Moutong, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah…

1 hari ago

Pemkab Parigi Moutong Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat dalam Laporan Reses DPRD 2026

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk menanggapi secara serius setiap…

2 hari ago

Sinergi Polda Sulteng dan PWI : Jaga Stabilitas Melalui Pemberitaan Berimbang

PALU — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Endi Sutendi, menerima kunjungan silaturahmi…

6 hari ago

Kadis Koperasi Parigi Moutong Buka Musda Dekopinda, Dorong Digitalisasi dan Regenerasi Koperasi

PARIGI MOUTONG – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parigi Moutong secara resmi membuka kegiatan Musyawarah…

6 hari ago