Categories: Soal Parigi

Peran Satpol PP Dalam Meneggakan Perda di Parimo

Parimo Moutong- Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, bahwa Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat, tidak terkecuali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parigi Moutong yang turut melaksanakan fungsi tersebut. 

Hal ini sejalan disampaikan Kepala Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Parigi moutong Nur Srikandi Puja SKom MAP saat disambangi di kantornya,  Selasa (2/8/22).

“Tugas Satpol PP yang termasuk di dalam Perda itu adalah menjamin ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat seperti melakukan sosialisasi terkait penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras, termasuk perkelahian yang ada di masyarakat,”Katanya.

Ditambahkannya, di dalam Perda itu juga diatur kewenangan Satpol PP dalam bertindak, menindaki permasalahan permasalahan di masyarakat. Akan tetapi kata Puja, saat ini upaya fungsi penertiban serta sosialisasi tersebut belum dapat dilaksanakan karena belum adanya penomoran pada perda yang memuat akan ketentraman dan ketertiban umum itu. 

“Untuk sekarang mungkin, kalau sudah selesai penomoran peraturan daerahnya, baru kita tindak lanjut untuk turun mensosialisasikan,”Terangnya.

Dalam melaksanakan fungsi tersebut Puja menjelaskan, Satpol PP dapat mengambil tindakan pemberian denda serta sanksi administrasi.

“Tindakan yang akan dilakukan Satpol PP kalau misalkan bertetangan dengan Peraturan Daerah baik perorangan maupun kelompok itu kita bisa mengambil tindakan dalam hal kita bisa menjatuhi denda sesuai dengan apa isi  perbupnya jika memang dianggap ada pelanggaran. Selain sanksi administrasi ada denda juga. Kalau misalkan sudah berurusan dengan kriminal, baru kita teruskan ke kepolisian,”Tegasnya.

Adapun terkait dengan upaya sosalisasi yang akan dilakukan nantinya, Puja menerangkan pihaknya akan berfokus pada Pemerintah Desa, Kelurahan dan Kecamatan terlebih dahulu. 

Disamping itu, demi kelancaran pelaksanaan fungsi Satpol PP, Puja mempunyai harapan besar adanya kerjasama dengan OPD OPD teknis lainnya. 

“Satpol PP bisa menjalin kerjasama dan besinergi dengan OPD OPD lain untuk dapat menertibkan peraturan daerah yang sudah diterbitkan, karena Satpol PP tidak bisa jalan sendiri kalau OPD teknis tidak membackup kerja Satpol PP, sehingga kami berharap setiap penegakkan yang kami lakukan itu bisa bekerjasama dan dibackup oleh OPD OPD teknisnya,”Tandasnya.

 DISKOMINFO PARIMO

SOALKAKITA

Recent Posts

Mendorong Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Parigi Moutong Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Program ‘Gerbang Desa’

​PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus menancapkan komitmennya dalam memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan.…

2 hari ago

Bupati Parigi Moutong Hadiri Penutupan TMMD ke-128 dan Tinjau Jalan Hasil Pembangunan TMMD

PARIGI MOUTONG - Kamis (21/5/2026), Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase menghadiri upacara penutupan TNI Manunggal…

3 hari ago

Bupati Erwin Burase Hadiri Peresmian Operasionalisasi Koperasi Merah Putih di Desa Olobaru

PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase menghadiri peresmian operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

1 minggu ago

Bupati Erwin Burase Buka Seleksi JPT Pratama 2026, Dorong OPD Hadirkan Program Berdampak bagi Masyarakat

Parigi Moutong - Bupati Kabupaten Parigi Moutong, Erwin Burase, secara resmi membuka kegiatan Uji Potensi,…

1 minggu ago

UHC Parigi Moutong Capai 90 Persen, Irwan: Tak Ada Lagi Alasan Warga Tak Dilayani Gratis

soalkakita, Parigi - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong,…

2 minggu ago

Gubernur Sulawesi Tengah Buka Secara Resmi Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2026

MOROWALI – Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid secara resmi membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan…

2 minggu ago