Categories: Soal Sigi

Perusahaan Belum Ganti Rug Lahan Milik Warga Morowali Utara

Parigi – Dua perusahaan yakni PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT. Stardust Estate Invesmen (SEI) digugat oleh Suriadi asal warga Desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara di Pengadilan Negeri (PN) Poso.

Gugatan ini dilayangkan lantaran lahan miliknya itu yang sudah di gunakan oleh pihak perusahaan tambang di Morowali Utara sekitar 4 ha, pihaknya meminta segera dibayarkan oleh perusahaan.

“Tanah saya 10 ha dengan nilai Rp. 5.500.000.000,-. Perusahaan baru
membayarkan 6 ha, jadi masih ada 4 ha nilainya Rp. 2,2 M itu yang belum dibayarkan perusahaan kami gugat karena tidak ada kepastian” ucap Suriadi saat konferensi pers di salah satu Warkop ternama di Kota Poso, Rabu (2/10/2024).

Lanjut Suriadi, dirinya pernah bersama keluarganya telah beberapa kali melakukan pemalangan jalan di area lokasi perusahaan tersebut untuk menuntut haknya, pihak perusahaan sama sekali tidak memberikan apa yang menjadi haknya.

Diketahui, lahan yang dimiliki Suriadi bersama keluarganya seluas 10 ha. PT. Stardust Estate Invesmen (SEI) melalui humasnya yang biasa di panggil Choi telah melakukan mediasi dengan pemilik lahan, hasil dari mediasi dan kesepakatan tersebut akan dibayarkan secara bertahap yakni tahap pertama 6 ha dan tahap kedua 4 ha.

Tahap pertama 6 ha sudah dibayarkan oleh pihak perusahaan, melaluu mediasi yang dilakukan dan difasilitasi oleh Polres Morowali Utara.

Sejak mediasi di Polres Morowali Utara dan transaksi pembayaran 6 ha terjadi pada tahun 2021. Ditahap 2 hingga detik ini sisanya yang dijanjikan belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Di kesempatan yang sama tiga Kuasa Hukum Penggugat dari Rumah Hukum Tadulako yaitu Hartono Taharudin, S.H., M.H, Moh. Rivaldy Prasetyo, S.H dan Ansos Sulteng Noval A. Saputra, S.Sos., S.H mendampingi kliennya meminta Majelis Hakim PN Poso agar menegakan keadilan untuk kesejahteraan rakyat.

Menurut Hartono Taharudi mengatakan terkait kliennya sedang menggugat dua perusahaan tersebut di karenakan pihak perusahaan telah mengambil tanah warga dan belum membayarkan tanah yang di kuasai oleh perusahaan.

“Sebagian tanah sudah dibayarkan cuman sisanya belum dibayarkan hanya janji, makanya kami mencari keadilan disini, PN Poso harus berada di jalan yang benar”. Tegasnya

SOALKAKITA

Recent Posts

Bupati Erwin Burase Tutup Turnamen LMP Parimo Volleyball Cup 2026, Dorong Pembinaan Atlet Voli Daerah

PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, secara resmi menutup Turnamen Laskar Merah…

8 jam ago

Bupati Parigi Moutong Buka UKW 2026, Dorong Wartawan Profesional dan Berintegritas

PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, secara resmi membuka kegiatan Uji Kompetensi…

1 hari ago

Bupati Buka Festival Gampiri 2026, Angkat Kreativitas Pelajar dan Kekayaan Budaya Lokal

PARIGI MOUTONG - Senin (2/11/2026), Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, membuka Festival Gelar Seni Budaya…

2 hari ago

Tekan Angka Kematian Ibu dan Anak, Pemkab Parigi Moutong Susun Dokumen Percepatan 2026–2030

PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah…

2 hari ago

Bupati Erwin Burase Tutup Musda dan Festival Seni PWRI ke-IV, Dorong Purnabakti Terus Berkontribusi bagi Pembangunan Daerah

PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom., secara resmi menutup kegiatan Musyawarah…

3 hari ago

Gebyar PAUD 2026, Bupati Erwin Burase Apresiasi Dedikasi Para Pendidik PAUD

Parigi Moutong - Sabtu (31/10/2026). Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakanny…

4 hari ago