memberitakan dan mengabarkan
Berita  

Progres Tahapan Coklit KPU Parigi Moutong, 248.205 jiwa Mendekati 100%

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mencatat data pemilih yang telah melalui tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) hampir mencapai 100 persen.

“Saat ini, tahapan Coklit sudah mendekati seratus persen. Dari 317.933 jiwa data pemilih, yang tercoklit sudah mencapai 248.205 jiwa,” ungkap Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Parimo, I Made Koto Parianto, di Parigi, Jum’at, 12 Juli 2024

Menurutnya, data pemilih 248.205 jiwa yang telah dicoklit ini, merupakan hasil monitoring dan supervisi perkembanagan rekap, yang dilakukan satu kali dalam seminggu, sejak dimulainya tahapan.

Belum rampungnya rekap data Coklit tersebut, kata dia, karena terdapat beberapa kendala.

Di antaranya, masalah jaringan, aplikasi E-Coklit dan handphone milik Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tidak saling mendukung.

Akan tetapi, progres E-Coklit sudah mencapai 87 persen, dan terus diupayakan untuk ditingkatkan semaksimal mungkin.

“Karena, untuk progresnya kita juga terus dipantau KPU propinsi, agar meningkatkan data dalam aplikasi E-Coklit,” kata dia.

Selain, kendala Handphone milik Pantarlih, saat proses Coklit juga ditemukan permasalahan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Di mana, masih banyak ditemukan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum dihapus Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Parimo.

Bahkan, ditemukan beberapa wilayah pemekaran, yang sebagian besar data masyarakatnyamasih berada di desa induk.

“Untuk hal itu, kita sudah tindaklanjuti dengan mengunjungi kepala desa setempat, dan dinas terkait dalam rangka koordinasi, agar memfasilitasi Adminduk tersebut,” tegasnya.

Penolakan warga yang dikunjungi Pantarlih untuk melakukan Coklit, juga menjadi kendala lainnya dalam laporan jajarannya.

Pada kasus seperti ini, ia memerintahkan Pantarlih untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.

Apabila, belum bisa dilakukan pencoklitan, maka dibuatkan surat pernyataan penolakan.

“Tidak akan menjadi masalah dengan penolakan ini. Mungkin yang menjadi perhatian kita bersama, yakni permasalahan Adminduk, khususnya data keluar masuknya masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan