Categories: Soal Sulteng

Rapat Paripurna DPRD : 5 Raperda Resmi Ditetapkan Menjadi Perda

Palu. Sulawesi Tengah. Gubernur diwakili Pj. Sekretaris Daerah Dr. Rudi Dewanto, SE., MM mengikuti Rapat Paripurna Penetapan 5 Buah Raperda dan Penarikan 1 Buah Raperda Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022 dan Penyampaian Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Prognosis 6 Bulan Berikutnya Tahun 2022.

Sidang paripurna DPRD masa persidangan ke-III tahun ketiga dilaksanakan dalam rangka menetapkan 5 buah rancangan peraturan daerah dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD H. Arus Abd. Karim didampingi H. Muharram Nurdin. Bertempat, di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Selasa, (2/8/2022)

Adapun 5 buah rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan pada sidang paripurna yaitu :

  1. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan Kepariwisataan.
  2. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
  3. Rancangan peraturan daerah tentang tata cara pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  4. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.
  5. Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah.

Pada kesempatan itu. Dr. Rudi Dewanto, SE., MM menyampaikan bahwa sebagaimana telah dilaporkan terdahulu dan telah memperoleh hasil fasilitasi Mendagri melalui Dirjen Otda maka lima rancangan peraturan daerah layak dari sisi subtansi dan telah memenuhi syarat formil untuk disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang baru saja menyetujui 5 buah rancangan peraturan daerah” Ungkap Pj. Sekda

Selanjutnya, dari tujuh rancangan peraturan daerah yang telah diajukan dalam pembicaraan tingkat 1, tersisa 1 rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD yang belum dapat diajukan pada pembicaraan tingkat II untuk disetujui menjadi peraturan daerah yakni ; rancangan peraturan daerah tentang tata kelola BLUD sekolah menengah kejuruan

Lebih lanjut, Rudy Dewanto menjelaskan bahwa dengan di setujuinya 5 rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah maka, pemerintah daerah melalui perangkat daerah pengampun tugas dan fungsi masing-masing, telah memiliki legalitas yang kuat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Diakhir sambutanya, beliau juga menyampaikan bahwa melalui 5 rancangan peraturan daerah yang ditetapkan menjadi peraturan daerah diharapkan dapat bermanfaat bagi pencapaian visi pembangunan Sulawesi Tengah tahun 2021-2026 yaitu ; “Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah yang Lebih Sejahtera dan Lebih Maju”.

Turut hadir : Wakil Ketua dan Seluruh Anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Biro, Sekretaris DPRD, Tim Ahli DPRD.

Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.

SOALKAKITA

Recent Posts

Pasangan BERSINAR Unggul 35,5 persen Diprediksi Menang Pilkada Parigi Moutong

PARIGI - Pasangan M. Nizar Rahmatu – H. Ardi Kadir diprediksi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah…

4 jam ago

Merasa Ditipu, Korban Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Laporkan Terduga Pelaku Ke Polisi

Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…

7 hari ago

KONI Parigi Moutong Dorong Cabor tingkatkan pembinaan atlet

Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…

1 minggu ago

GPMTT Bakal Gelar Gerakan Tanam 1000 Manggrove Saat WTD

PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…

3 minggu ago

Paslon BERSINAR Terima Keluhan masyarakat terkait Pertanian

SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…

3 minggu ago

KPU Parigi Moutong Cabut Keputusan, Tetapkan Pasangan Calon Baru Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mencabut Keputusan Nomor 1450 Tahun 2024 yang sebelumnya…

3 minggu ago