Categories: Soal Sulteng

Rapat Paripurna DPRD : 5 Raperda Resmi Ditetapkan Menjadi Perda

Palu. Sulawesi Tengah. Gubernur diwakili Pj. Sekretaris Daerah Dr. Rudi Dewanto, SE., MM mengikuti Rapat Paripurna Penetapan 5 Buah Raperda dan Penarikan 1 Buah Raperda Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022 dan Penyampaian Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Prognosis 6 Bulan Berikutnya Tahun 2022.

Sidang paripurna DPRD masa persidangan ke-III tahun ketiga dilaksanakan dalam rangka menetapkan 5 buah rancangan peraturan daerah dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD H. Arus Abd. Karim didampingi H. Muharram Nurdin. Bertempat, di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Selasa, (2/8/2022)

Adapun 5 buah rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan pada sidang paripurna yaitu :

  1. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan Kepariwisataan.
  2. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
  3. Rancangan peraturan daerah tentang tata cara pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  4. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.
  5. Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah.

Pada kesempatan itu. Dr. Rudi Dewanto, SE., MM menyampaikan bahwa sebagaimana telah dilaporkan terdahulu dan telah memperoleh hasil fasilitasi Mendagri melalui Dirjen Otda maka lima rancangan peraturan daerah layak dari sisi subtansi dan telah memenuhi syarat formil untuk disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang baru saja menyetujui 5 buah rancangan peraturan daerah” Ungkap Pj. Sekda

Selanjutnya, dari tujuh rancangan peraturan daerah yang telah diajukan dalam pembicaraan tingkat 1, tersisa 1 rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD yang belum dapat diajukan pada pembicaraan tingkat II untuk disetujui menjadi peraturan daerah yakni ; rancangan peraturan daerah tentang tata kelola BLUD sekolah menengah kejuruan

Lebih lanjut, Rudy Dewanto menjelaskan bahwa dengan di setujuinya 5 rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah maka, pemerintah daerah melalui perangkat daerah pengampun tugas dan fungsi masing-masing, telah memiliki legalitas yang kuat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Diakhir sambutanya, beliau juga menyampaikan bahwa melalui 5 rancangan peraturan daerah yang ditetapkan menjadi peraturan daerah diharapkan dapat bermanfaat bagi pencapaian visi pembangunan Sulawesi Tengah tahun 2021-2026 yaitu ; “Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah yang Lebih Sejahtera dan Lebih Maju”.

Turut hadir : Wakil Ketua dan Seluruh Anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Biro, Sekretaris DPRD, Tim Ahli DPRD.

Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.

SOALKAKITA

Recent Posts

Perusahaan Belum Ganti Rug Lahan Milik Warga Morowali Utara

Parigi - Dua perusahaan yakni PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT. Stardust Estate Invesmen…

2 minggu ago

Nizar Perintahkan Tim Hukum Lakukan Tindakan Hukum, Soal Beredarnya Berita Acara Kejaksaan

PARIGI - Calon bupati pasangan Bersinar, Nizar Rahmatu, perintahkan penasehat hukum (PH) lakukan tindakan hukum.Ini…

3 minggu ago

Ribuan Anak Muda Berhimpun dalam Milenial BERANI Dukung Anwar-Reny Pilgub Sulteng

Palu- Nyaris dua ribu anak muda yang terdiri dari perwakilan Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah berkumpul…

3 minggu ago

Nizar Ardi (Bersinar) Resmi Dapatkan Nomor Urut 3

Parigi - pencabutan nomor undian dikantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parigi Moutong, pasangan calon…

3 minggu ago

Calon Bupati dan Wabup Erwin – Sahid Nomort Urut 4 di Pilkada Parigi Moutong

Parigi - Calon bupati Erwin Burase dan calon wakil bupati Parigi Moutong Abdul Sahid dg…

4 minggu ago

Pasangan BERSINAR Gelar Lomba Domino Ajang Silaturahmi Antar Relawan dan Warga

Parigi - Permainan domino yang sering dijumpai di tempat tongkrongan, bukan hanya sekadar sebuah hiburan…

4 minggu ago