Categories: Berita

Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025

Parigi Moutong – Bupati Parigi Moutong Erwin Burase menyampaikan penjelasan resmi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2024. Bertempat di Ruang Rapat DPRD Parigi Moutong, Senin (16/6/2025)

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan pembahasan Raperda ini. Menurut Bupati, pelaksanaan pemerintahan yang baik memerlukan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah sebagai mitra sejajar, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“DPRD dan pemerintah daerah memiliki hubungan kemitraan yang erat dalam penyusunan dan pengawasan APBD. Kemitraan ini adalah fondasi penting dalam menghasilkan kebijakan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ungkapnya

Lebih lanjut, Bupati memaparkan capaian realisasi APBD tahun anggaran 2024 sebagai bagian dari bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Disampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp1,83 triliun atau 98,35% dari target. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp1,80 triliun atau 96,81% dari alokasi yang direncanakan.

Realisasi PAD mencapai 98,99%, pendapatan transfer sebesar 98,49%, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 85,46%. Sementara itu, belanja modal terealisasi sebesar 91,64%, dan belanja tidak terduga sebesar 87,88%. Pemerintah daerah juga melaporkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar Rp28,92 miliar.

Bupati menegaskan bahwa pencapaian-pencapaian tersebut tidak lepas dari peran DPRD dalam fungsi pengawasan serta dukungan seluruh perangkat daerah.

“Kami berharap sinergi yang telah terjalin ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan, agar pembangunan daerah dapat terus berjalan efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Penjelasan Raperda ini diharapkan dapat segera dibahas pada tingkat selanjutnya oleh DPRD untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai wujud pertanggungjawaban konstitusional pemerintah daerah kepada masyarakat.

Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kab.Parigi Moutong/Ika

SOALKAKITA

Recent Posts

Bupati Parigi Moutong Batalkan Rencana Pembangunan IPLT di Desa Jononunu, Pemerintah Segera Cari Lokasi Alternatif

PARIGI MOUTONG — Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Jononunu, Kecamatan Parigi Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi…

9 jam ago

Wabup Buka Secara Resmi Bimtek Sinergitas Dan Konsolidasi Dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal (E-SPM)

PARIGI MOUTONG - Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, Abdul Sahid membuka secara resmi Bimbingan Teknis…

9 jam ago

WORKSHOP FINALISASI PETA JALAN PENGEMBANGAN KAKAO DAN KOPI BERKELANJUTAN DI KABUPATEN POSO – SULAWESI TENGAH

Soalkakita, Poso - Pemerintah Daerah Kabupaten Poso dalam hal ini Dinas Pertanian Dan Bappelitbangda  Kabupaten…

10 jam ago

Bupati Parimo Pimpin Rapat Koordinasi Pembentukan Sekolah Rakyat

PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong (Parimo), Erwin Burase memimpin rapat koordinasi membentuk Sekolah Rakyat…

1 hari ago

Wakil Bupati Parigi Moutong Sambut Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Tahun Anggaran 2025 Bersama Komisi II DPR RI

Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyambut dengan hangat kehadiran Anggota Komisi II Dewan…

1 hari ago

Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pimpin Rapat Kerja Perdana, Fokus pada Pelayanan Publik dan Program 100 Hari

Parigi Moutong – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, bersama Wakil Bupati H. Abdul Sahid,…

2 hari ago