Categories: Berita

Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025

Parigi Moutong – Bupati Parigi Moutong Erwin Burase menyampaikan penjelasan resmi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2024. Bertempat di Ruang Rapat DPRD Parigi Moutong, Senin (16/6/2025)

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan pembahasan Raperda ini. Menurut Bupati, pelaksanaan pemerintahan yang baik memerlukan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah sebagai mitra sejajar, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“DPRD dan pemerintah daerah memiliki hubungan kemitraan yang erat dalam penyusunan dan pengawasan APBD. Kemitraan ini adalah fondasi penting dalam menghasilkan kebijakan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ungkapnya

Lebih lanjut, Bupati memaparkan capaian realisasi APBD tahun anggaran 2024 sebagai bagian dari bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Disampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp1,83 triliun atau 98,35% dari target. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp1,80 triliun atau 96,81% dari alokasi yang direncanakan.

Realisasi PAD mencapai 98,99%, pendapatan transfer sebesar 98,49%, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 85,46%. Sementara itu, belanja modal terealisasi sebesar 91,64%, dan belanja tidak terduga sebesar 87,88%. Pemerintah daerah juga melaporkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar Rp28,92 miliar.

Bupati menegaskan bahwa pencapaian-pencapaian tersebut tidak lepas dari peran DPRD dalam fungsi pengawasan serta dukungan seluruh perangkat daerah.

“Kami berharap sinergi yang telah terjalin ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan, agar pembangunan daerah dapat terus berjalan efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Penjelasan Raperda ini diharapkan dapat segera dibahas pada tingkat selanjutnya oleh DPRD untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai wujud pertanggungjawaban konstitusional pemerintah daerah kepada masyarakat.

Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kab.Parigi Moutong/Ika

SOALKAKITA

Recent Posts

Pengukuhan Pengurus Komisi Daerah Lanjut Usia (Lansia) Kabupaten Parigi Moutong periode 2026 – 2029.

Parigi Moutong - Mewakili Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, Wakil Bupati Parigi Moutong H.…

1 hari ago

Kawal Agenda Pembangunan 2026, DPRD Parigi Moutong Serahkan Laporan Reses Masa Persidangan I

PARIGI MOUTONG – Agenda pembangunan Kabupaten Parigi Moutong tahun 2026 resmi diperkuat dengan penyerahan Laporan…

1 hari ago

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong Dengan Agenda Laporan Reses Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.

Parigi Moutong - Mewakili Bupati Parigi Moutong, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah…

1 hari ago

Pemkab Parigi Moutong Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat dalam Laporan Reses DPRD 2026

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk menanggapi secara serius setiap…

2 hari ago

Sinergi Polda Sulteng dan PWI : Jaga Stabilitas Melalui Pemberitaan Berimbang

PALU — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Endi Sutendi, menerima kunjungan silaturahmi…

6 hari ago

Kadis Koperasi Parigi Moutong Buka Musda Dekopinda, Dorong Digitalisasi dan Regenerasi Koperasi

PARIGI MOUTONG – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parigi Moutong secara resmi membuka kegiatan Musyawarah…

6 hari ago