Categories: Berita

Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025

Parigi Moutong – Bupati Parigi Moutong Erwin Burase menyampaikan penjelasan resmi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2024. Bertempat di Ruang Rapat DPRD Parigi Moutong, Senin (16/6/2025)

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan pembahasan Raperda ini. Menurut Bupati, pelaksanaan pemerintahan yang baik memerlukan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah sebagai mitra sejajar, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“DPRD dan pemerintah daerah memiliki hubungan kemitraan yang erat dalam penyusunan dan pengawasan APBD. Kemitraan ini adalah fondasi penting dalam menghasilkan kebijakan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ungkapnya

Lebih lanjut, Bupati memaparkan capaian realisasi APBD tahun anggaran 2024 sebagai bagian dari bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Disampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp1,83 triliun atau 98,35% dari target. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp1,80 triliun atau 96,81% dari alokasi yang direncanakan.

Realisasi PAD mencapai 98,99%, pendapatan transfer sebesar 98,49%, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 85,46%. Sementara itu, belanja modal terealisasi sebesar 91,64%, dan belanja tidak terduga sebesar 87,88%. Pemerintah daerah juga melaporkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar Rp28,92 miliar.

Bupati menegaskan bahwa pencapaian-pencapaian tersebut tidak lepas dari peran DPRD dalam fungsi pengawasan serta dukungan seluruh perangkat daerah.

“Kami berharap sinergi yang telah terjalin ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan, agar pembangunan daerah dapat terus berjalan efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Penjelasan Raperda ini diharapkan dapat segera dibahas pada tingkat selanjutnya oleh DPRD untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai wujud pertanggungjawaban konstitusional pemerintah daerah kepada masyarakat.

Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kab.Parigi Moutong/Ika

SOALKAKITA

Recent Posts

Geliatkan Ekonomi Lokal, Rumah BUMN Parigi Moutong Gelar Pelatihan Kreatif dan Galeri Produk UMKM di Pantai Toini

PARIGI MOUTONG – Dalam upaya mendorong digitalisasi dan kreativitas pelaku usaha lokal, Rumah BUMN Parigi…

2 minggu ago

Dorong UMKM Naik Kelas, Rumah BUMN Parigi Moutong Gencarkan Pelatihan di Tahun 2026

PARIGI - Dalam rangka mendukung kegiatan Penilaian Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri…

4 minggu ago

Estafet Emas Berlanjut: Hj. Hestiwati Resmi Nahkodai PELTI Parigi Moutong 2026–2030

​Parigi Moutong - Babak baru pembinaan olahraga tenis lapangan di Kabupaten Parigi Moutong resmi dimulai.…

1 bulan ago

Pemkab Parigi Moutong dan Wahana Visi Indonesia Perkuat Komitmen Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat

Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, menutup Program Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan,…

1 bulan ago

Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Sambut Kepulangan Jemaah Haji 1448 H/2026 M

PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, Didampingi Wakil Bupati H. Abdul Sahid…

1 bulan ago

Peringati Hari Lansia, Wabup Parigi Moutong Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Bakar Semangat Anggota Paskibraka

​PARIGI MOUTONG - Suasana hangat dan penuh energi positif menyelimuti perayaan Hari Lanjut Usia (Lansia)…

1 bulan ago