Categories: Berita

Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025

Parigi Moutong – Bupati Parigi Moutong Erwin Burase menyampaikan penjelasan resmi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2024. Bertempat di Ruang Rapat DPRD Parigi Moutong, Senin (16/6/2025)

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan pembahasan Raperda ini. Menurut Bupati, pelaksanaan pemerintahan yang baik memerlukan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah sebagai mitra sejajar, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“DPRD dan pemerintah daerah memiliki hubungan kemitraan yang erat dalam penyusunan dan pengawasan APBD. Kemitraan ini adalah fondasi penting dalam menghasilkan kebijakan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ungkapnya

Lebih lanjut, Bupati memaparkan capaian realisasi APBD tahun anggaran 2024 sebagai bagian dari bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Disampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp1,83 triliun atau 98,35% dari target. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp1,80 triliun atau 96,81% dari alokasi yang direncanakan.

Realisasi PAD mencapai 98,99%, pendapatan transfer sebesar 98,49%, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 85,46%. Sementara itu, belanja modal terealisasi sebesar 91,64%, dan belanja tidak terduga sebesar 87,88%. Pemerintah daerah juga melaporkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar Rp28,92 miliar.

Bupati menegaskan bahwa pencapaian-pencapaian tersebut tidak lepas dari peran DPRD dalam fungsi pengawasan serta dukungan seluruh perangkat daerah.

“Kami berharap sinergi yang telah terjalin ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan, agar pembangunan daerah dapat terus berjalan efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Penjelasan Raperda ini diharapkan dapat segera dibahas pada tingkat selanjutnya oleh DPRD untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai wujud pertanggungjawaban konstitusional pemerintah daerah kepada masyarakat.

Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kab.Parigi Moutong/Ika

SOALKAKITA

Recent Posts

Hadapi Kemarau Ekstrem 2026, Bupati Erwin Burase Jemput Bola ke Kementan Amankan Lumbung Pangan Parigi Moutong

​JAKARTA - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menunjukkan gerak cepat dalam melindungi sektor pertanian…

4 hari ago

Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata

Parigi Moutong – Upaya menjaga stabilitas pangan dan meringankan beban masyarakat kembali dibuktikan jajaran Polres…

4 hari ago

Bupati Parigi Moutong Hadiri Semifinal Piala Gubernur Sulteng, Wujud Dukungan Pemda untuk Berlian Tomoli

Palu - Sabtu, (18/04/2026) Laga semifinal Piala Gubernur Sulawesi Tengah mempertemukan Persigi dengan Berlian Tomoli…

7 hari ago

Bupati Parigi Moutong Hadiri Dharma Santi Nyepi 1948, Tegaskan Dukungan bagi Kerukunan dan Kegiatan Keagamaan

Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom, menghadiri kegiatan Dharma Santi Hari…

1 minggu ago

Durian Volcano Resmi Diekspor ke Tiongkok, Bupati Erwin Burase Siap Jadikan Parigi Moutong Tulang Punggung Produksi.

​PALU - Komoditas unggulan Sulawesi Tengah kembali menembus pasar internasional. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid,…

1 minggu ago

Menuju Kota Ramah Anak Parigi Moutong Targetkan Lompatan dari Pratama ke Madya

PARIGI MOUTONG - Sebuah langkah strategis untuk masa depan generasi bangsa diambil oleh Pemerintah Kabupaten…

1 minggu ago