Categories: Berita

Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi, Dua Bakal Calon Dinyatakan Tidak Penuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong telah melaksanakan kegiatan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. 

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan syarat dukungan dari masing-masing bakal calon telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU RI dalam surat bernomor 815/PL.02.7/SD/05/2024 tentang Verivifikasi Administrasi.

Berdasarkan berita acara nomor 346/PL.02.2-BA/7208/2024 dan 347/PL.02.2-BA/7208/2024 yang di keluarkan KPU parigi Moutong.

Pada kesempatan tersebut , KPU memberikan kesempatan kepada dua bakal calon perseorangan untuk memperbaiki syarat dukungan mereka.

“Kami telah menyelesaikan verifikasi administrasi B1 KWK syarat dukungan bakal calon perseorangan pada 30 Mei 2024, dan masih ada waktu bagi bakal calon melakukan perbaikan,” ujar Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, di Parigi pada Jumat (31/5/2024).

Hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa pasangan bakal calon Isram Said Lolo dan Nasar mendapatkan dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 11.963 dukungan. Dukungan yang belum memenuhi syarat berjumlah 14.967, sementara yang tidak memenuhi syarat berjumlah 3.649, dengan total dukungan yang diajukan ke KPU sebanyak 30.579 dukungan.

Sementara itu, pasangan bakal calon perseorangan Osgar Matompo dan Alina A Deu memenuhi syarat dengan 19.871 dukungan. Dukungan yang belum memenuhi syarat tercatat sebanyak 7.891, dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 3.950, dengan total dukungan yang diajukan ke KPU sebanyak 31.712 dukungan.

“Jumlah penggabungan antara memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat pasangan Isram Said Lolo dan Nasar hanya memperoleh 26.930 dukungan, sedangkan pasangan Osgar Matompo dan Alina A Deu memperoleh 27.762 dukungan,” jelas Ariyana.

Namun, kedua pasangan bakal calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena jumlah dukungan yang mereka peroleh masih di bawah batas minimal yang ditetapkan oleh KPU, yaitu 27.768 dukungan. 

“Kedua Balon itu dinyatakan tidak memenuhi syarat, tetapi KPU masih memberikan waktu untuk perbaikan ke satu bagi masing-masing bakal calon,” tambahnya.

Dengan demikian, kedua bakal calon masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dukungan mereka agar dapat memenuhi syarat minimal yang ditetapkan oleh KPU dan dapat melanjutkan proses pencalonan dalam Pilkada 2024.

SOALKAKITA

Recent Posts

Rektor tegaskan Universitas Muhammadiyah Palu Kampus III Parigi Legal

Parigi - Rektor Universtias Muhammadiyah Palu menegaskan Kampus II di Kabupaten Donggala dan Kampus III…

4 hari ago

Dukungan Timnas Indonesia, Pasangan BERSINAR Nobar Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Sekretariat

PARIGI - Tim Pemenangan Bakal Calon Kepala Daerah Parigi Moutong, M. Nizar Rahmatu-Ardi Kadir menggelar…

1 minggu ago

Lima Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Serahkan Dokumen Hasil Perbaikan di KPU Parigi Moutong

PARIGI - Lima bakal calon kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024…

1 minggu ago

Pilkada Parigi Moutong 2024, Pasangan BERSINAR Lolos Tes Kesehatan

PARIGI - Pasangan bertagline BERSINAR (Bersama Nizar-Ardi) yang merupakan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati…

2 minggu ago

Bacagub Ahmad M Ali Yakini Menang 70% di Kabupaten Parigi Moutong

Parigi - Bakal calon Gubernur Sulawesi Tengah Ahmad M Ali sangat yakin akan menjadi pemenang…

2 minggu ago

Sang Pioner Olahraga Dari Timur Kini Maju Pilkada Parigi Moutong 2024

PARIGI - Orang nomor satu di KONI Provinsi Sulawesi Tengah M. Nizar Rahmatu maju dalam…

2 minggu ago