Categories: Berita

Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi, Dua Bakal Calon Dinyatakan Tidak Penuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong telah melaksanakan kegiatan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. 

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan syarat dukungan dari masing-masing bakal calon telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU RI dalam surat bernomor 815/PL.02.7/SD/05/2024 tentang Verivifikasi Administrasi.

Berdasarkan berita acara nomor 346/PL.02.2-BA/7208/2024 dan 347/PL.02.2-BA/7208/2024 yang di keluarkan KPU parigi Moutong.

Pada kesempatan tersebut , KPU memberikan kesempatan kepada dua bakal calon perseorangan untuk memperbaiki syarat dukungan mereka.

“Kami telah menyelesaikan verifikasi administrasi B1 KWK syarat dukungan bakal calon perseorangan pada 30 Mei 2024, dan masih ada waktu bagi bakal calon melakukan perbaikan,” ujar Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, di Parigi pada Jumat (31/5/2024).

Hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa pasangan bakal calon Isram Said Lolo dan Nasar mendapatkan dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 11.963 dukungan. Dukungan yang belum memenuhi syarat berjumlah 14.967, sementara yang tidak memenuhi syarat berjumlah 3.649, dengan total dukungan yang diajukan ke KPU sebanyak 30.579 dukungan.

Sementara itu, pasangan bakal calon perseorangan Osgar Matompo dan Alina A Deu memenuhi syarat dengan 19.871 dukungan. Dukungan yang belum memenuhi syarat tercatat sebanyak 7.891, dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 3.950, dengan total dukungan yang diajukan ke KPU sebanyak 31.712 dukungan.

“Jumlah penggabungan antara memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat pasangan Isram Said Lolo dan Nasar hanya memperoleh 26.930 dukungan, sedangkan pasangan Osgar Matompo dan Alina A Deu memperoleh 27.762 dukungan,” jelas Ariyana.

Namun, kedua pasangan bakal calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena jumlah dukungan yang mereka peroleh masih di bawah batas minimal yang ditetapkan oleh KPU, yaitu 27.768 dukungan. 

“Kedua Balon itu dinyatakan tidak memenuhi syarat, tetapi KPU masih memberikan waktu untuk perbaikan ke satu bagi masing-masing bakal calon,” tambahnya.

Dengan demikian, kedua bakal calon masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dukungan mereka agar dapat memenuhi syarat minimal yang ditetapkan oleh KPU dan dapat melanjutkan proses pencalonan dalam Pilkada 2024.

SOALKAKITA

Recent Posts

Bupati Parigi Moutong Batalkan Rencana Pembangunan IPLT di Desa Jononunu, Pemerintah Segera Cari Lokasi Alternatif

PARIGI MOUTONG — Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Jononunu, Kecamatan Parigi Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi…

1 hari ago

Wabup Buka Secara Resmi Bimtek Sinergitas Dan Konsolidasi Dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal (E-SPM)

PARIGI MOUTONG - Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, Abdul Sahid membuka secara resmi Bimbingan Teknis…

1 hari ago

WORKSHOP FINALISASI PETA JALAN PENGEMBANGAN KAKAO DAN KOPI BERKELANJUTAN DI KABUPATEN POSO – SULAWESI TENGAH

Soalkakita, Poso - Pemerintah Daerah Kabupaten Poso dalam hal ini Dinas Pertanian Dan Bappelitbangda  Kabupaten…

1 hari ago

Bupati Parimo Pimpin Rapat Koordinasi Pembentukan Sekolah Rakyat

PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong (Parimo), Erwin Burase memimpin rapat koordinasi membentuk Sekolah Rakyat…

2 hari ago

Wakil Bupati Parigi Moutong Sambut Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Tahun Anggaran 2025 Bersama Komisi II DPR RI

Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyambut dengan hangat kehadiran Anggota Komisi II Dewan…

2 hari ago

Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pimpin Rapat Kerja Perdana, Fokus pada Pelayanan Publik dan Program 100 Hari

Parigi Moutong – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, bersama Wakil Bupati H. Abdul Sahid,…

3 hari ago