Categories: Berita

Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi, Dua Bakal Calon Dinyatakan Tidak Penuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong telah melaksanakan kegiatan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. 

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan syarat dukungan dari masing-masing bakal calon telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU RI dalam surat bernomor 815/PL.02.7/SD/05/2024 tentang Verivifikasi Administrasi.

Berdasarkan berita acara nomor 346/PL.02.2-BA/7208/2024 dan 347/PL.02.2-BA/7208/2024 yang di keluarkan KPU parigi Moutong.

Pada kesempatan tersebut , KPU memberikan kesempatan kepada dua bakal calon perseorangan untuk memperbaiki syarat dukungan mereka.

“Kami telah menyelesaikan verifikasi administrasi B1 KWK syarat dukungan bakal calon perseorangan pada 30 Mei 2024, dan masih ada waktu bagi bakal calon melakukan perbaikan,” ujar Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, di Parigi pada Jumat (31/5/2024).

Hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa pasangan bakal calon Isram Said Lolo dan Nasar mendapatkan dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 11.963 dukungan. Dukungan yang belum memenuhi syarat berjumlah 14.967, sementara yang tidak memenuhi syarat berjumlah 3.649, dengan total dukungan yang diajukan ke KPU sebanyak 30.579 dukungan.

Sementara itu, pasangan bakal calon perseorangan Osgar Matompo dan Alina A Deu memenuhi syarat dengan 19.871 dukungan. Dukungan yang belum memenuhi syarat tercatat sebanyak 7.891, dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 3.950, dengan total dukungan yang diajukan ke KPU sebanyak 31.712 dukungan.

“Jumlah penggabungan antara memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat pasangan Isram Said Lolo dan Nasar hanya memperoleh 26.930 dukungan, sedangkan pasangan Osgar Matompo dan Alina A Deu memperoleh 27.762 dukungan,” jelas Ariyana.

Namun, kedua pasangan bakal calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena jumlah dukungan yang mereka peroleh masih di bawah batas minimal yang ditetapkan oleh KPU, yaitu 27.768 dukungan. 

“Kedua Balon itu dinyatakan tidak memenuhi syarat, tetapi KPU masih memberikan waktu untuk perbaikan ke satu bagi masing-masing bakal calon,” tambahnya.

Dengan demikian, kedua bakal calon masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dukungan mereka agar dapat memenuhi syarat minimal yang ditetapkan oleh KPU dan dapat melanjutkan proses pencalonan dalam Pilkada 2024.

SOALKAKITA

Recent Posts

Perkuat Industrialisasi Pertanian dan Ekspor ke Tiongkok Gubernur Sulteng Gandeng Provinsi Sichuan Bangun Kawasan Industri Dua Negara

PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi memperkuat langkah strategis industrialisasi berbasis pertanian melalui penjajakan…

23 jam ago

Pemkab Parigi Moutong Terima dan Lepas Tim Dakwah Muda PPI Alkhairaat.

PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten Kabupaten Parigi Moutong menerima sekaligus melepas Tim Dakwah Muda Persatuan…

2 hari ago

Bupati Parigi Moutong Tinjau Aktivitas Hari Kedua Pasar Ramadhan.

PARIGI MOUTONG - Memasuki hari kedua Ramadan 1447 Hijriah, denyut ekonomi musiman mulai terasa di…

2 hari ago

Bupati dan Wakil Bupati Tinjau Kesiapan Pasar Ramadan, 23 Tenda Disiapkan di Pasar Baru Sentral Parigi

Parigi Moutong – Menyambut datangnya bulan suci Ramadan, Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase bersama…

4 hari ago

Bupati Parigi Moutong Sambut Kunker Pangdam XXIII/PW, Tinjau Lahan Hibah untuk Denpom dan Korem

PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase didampingi Wakil Bupati Abdul Sahid menyambut…

4 hari ago

Penutupan Gubernur Cup 2026, Isba Binangga Resmi Juara

Parigi Moutong - Lapangan Hijau Patriot Bambalemo, Kecamatan Parigi, menjadi saksi penutupan Turnamen Gubernur BERANI…

5 hari ago