Categories: Berita

Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi, Dua Bakal Calon Dinyatakan Tidak Penuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong telah melaksanakan kegiatan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. 

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan syarat dukungan dari masing-masing bakal calon telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU RI dalam surat bernomor 815/PL.02.7/SD/05/2024 tentang Verivifikasi Administrasi.

Berdasarkan berita acara nomor 346/PL.02.2-BA/7208/2024 dan 347/PL.02.2-BA/7208/2024 yang di keluarkan KPU parigi Moutong.

Pada kesempatan tersebut , KPU memberikan kesempatan kepada dua bakal calon perseorangan untuk memperbaiki syarat dukungan mereka.

“Kami telah menyelesaikan verifikasi administrasi B1 KWK syarat dukungan bakal calon perseorangan pada 30 Mei 2024, dan masih ada waktu bagi bakal calon melakukan perbaikan,” ujar Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, di Parigi pada Jumat (31/5/2024).

Hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa pasangan bakal calon Isram Said Lolo dan Nasar mendapatkan dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 11.963 dukungan. Dukungan yang belum memenuhi syarat berjumlah 14.967, sementara yang tidak memenuhi syarat berjumlah 3.649, dengan total dukungan yang diajukan ke KPU sebanyak 30.579 dukungan.

Sementara itu, pasangan bakal calon perseorangan Osgar Matompo dan Alina A Deu memenuhi syarat dengan 19.871 dukungan. Dukungan yang belum memenuhi syarat tercatat sebanyak 7.891, dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 3.950, dengan total dukungan yang diajukan ke KPU sebanyak 31.712 dukungan.

“Jumlah penggabungan antara memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat pasangan Isram Said Lolo dan Nasar hanya memperoleh 26.930 dukungan, sedangkan pasangan Osgar Matompo dan Alina A Deu memperoleh 27.762 dukungan,” jelas Ariyana.

Namun, kedua pasangan bakal calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena jumlah dukungan yang mereka peroleh masih di bawah batas minimal yang ditetapkan oleh KPU, yaitu 27.768 dukungan. 

“Kedua Balon itu dinyatakan tidak memenuhi syarat, tetapi KPU masih memberikan waktu untuk perbaikan ke satu bagi masing-masing bakal calon,” tambahnya.

Dengan demikian, kedua bakal calon masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dukungan mereka agar dapat memenuhi syarat minimal yang ditetapkan oleh KPU dan dapat melanjutkan proses pencalonan dalam Pilkada 2024.

SOALKAKITA

Recent Posts

MTQ Ke-16 Tingkat Kecamatan Taopa Tahun 2026 Resmi Ditutup, Wabup Ajak Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup

PARIGI MOUTONG — Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-16 Tingkat Kecamatan Taopa Tahun 2026 resmi ditutup…

1 hari ago

Bupati H. Erwin Burase Resmikan MTQ Ke-17 Kecamatan Mepanga di Desa Kayu Agung : Al Qur’an Sebagai Pedoman Moral dan Pengingat Kewaspadaan Bencana

Parigi Moutong — Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Quran…

1 hari ago

Bupati dan Wabup Hadiri Penyerahan Simbolis Bantuan Pangan Juli – September, Tekankan Transparaansi dan Keterbukaan Akses Wilayah Terpencil

Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase bersama Wakil Bupati H. Abdul Sahid…

1 hari ago

Amankan Aset Daerah, Pemkab Parigi Moutong Akselerasi Penyertifikatan Tanah Hingga 2028

PARIGI MOUTONG, 28 AGUSTUS 2026 – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong resmi mengakselerasi proses pengamanan hukum…

1 hari ago

PEMKAB PARIGI MOUTONG RESMI BUKA FESTIVAL AIR TERJUN MAMBUKU, DORONG EKONOMI LOKAL DAN WISATA BERKELANJUTAN

Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong resmi membuka gelaran Festival Air Terjun Mambuku yang…

2 hari ago

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Desa Lebo Kecamatan Parigi, Bupati : Mailid Harus Jadi Momentum Teladan Akhlak Rasulullah

Parigi Moutong - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Desa Lebo, Kecamatan Parigi,…

2 hari ago