Categories: Berita

Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi, Dua Bakal Calon Dinyatakan Tidak Penuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong telah melaksanakan kegiatan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. 

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan syarat dukungan dari masing-masing bakal calon telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU RI dalam surat bernomor 815/PL.02.7/SD/05/2024 tentang Verivifikasi Administrasi.

Berdasarkan berita acara nomor 346/PL.02.2-BA/7208/2024 dan 347/PL.02.2-BA/7208/2024 yang di keluarkan KPU parigi Moutong.

Pada kesempatan tersebut , KPU memberikan kesempatan kepada dua bakal calon perseorangan untuk memperbaiki syarat dukungan mereka.

“Kami telah menyelesaikan verifikasi administrasi B1 KWK syarat dukungan bakal calon perseorangan pada 30 Mei 2024, dan masih ada waktu bagi bakal calon melakukan perbaikan,” ujar Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, di Parigi pada Jumat (31/5/2024).

Hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa pasangan bakal calon Isram Said Lolo dan Nasar mendapatkan dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 11.963 dukungan. Dukungan yang belum memenuhi syarat berjumlah 14.967, sementara yang tidak memenuhi syarat berjumlah 3.649, dengan total dukungan yang diajukan ke KPU sebanyak 30.579 dukungan.

Sementara itu, pasangan bakal calon perseorangan Osgar Matompo dan Alina A Deu memenuhi syarat dengan 19.871 dukungan. Dukungan yang belum memenuhi syarat tercatat sebanyak 7.891, dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 3.950, dengan total dukungan yang diajukan ke KPU sebanyak 31.712 dukungan.

“Jumlah penggabungan antara memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat pasangan Isram Said Lolo dan Nasar hanya memperoleh 26.930 dukungan, sedangkan pasangan Osgar Matompo dan Alina A Deu memperoleh 27.762 dukungan,” jelas Ariyana.

Namun, kedua pasangan bakal calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena jumlah dukungan yang mereka peroleh masih di bawah batas minimal yang ditetapkan oleh KPU, yaitu 27.768 dukungan. 

“Kedua Balon itu dinyatakan tidak memenuhi syarat, tetapi KPU masih memberikan waktu untuk perbaikan ke satu bagi masing-masing bakal calon,” tambahnya.

Dengan demikian, kedua bakal calon masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dukungan mereka agar dapat memenuhi syarat minimal yang ditetapkan oleh KPU dan dapat melanjutkan proses pencalonan dalam Pilkada 2024.

SOALKAKITA

Recent Posts

TP-PKK Samabahari dan Rumah BUMN Parigi Moutong Gelar Pelatihan Olahan Ikan hingga Sosialisasi Hemat Energi

Soalkakita – Upaya meningkatkan keterampilan dan perekonomian masyarakat pesisir terus dilakukan melalui kegiatan Pelatihan Pengolahan…

2 hari ago

Berkomitmen Tekan Pengangguran, Bupati Erwin Burase Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Kendari

​KENDARI - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menghadiri langsung ajang bergengsi Apresiasi Pemerintah Daerah…

3 hari ago

Menembus Pasar Tiongkok, Durian Montong Parigi Moutong Targetkan Ekspor Berkelanjutan

​PARIGI MOUTONG - Kabupaten Parigi Moutong terus memantapkan posisinya sebagai raja durian di Sulawesi Tengah.…

5 hari ago

Iduladha Penuh Makna, Kapolres Parigi Moutong Antar Langsung Hewan Kurban ke Ponpes dan Lapas

Parigi Moutong — Semangat berbagi dan kepedulian sosial menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah ditunjukkan…

6 hari ago

Bupati Parigi Moutong Resmi Lepas Pawai Takbiran Iduladha 1447 H Tahun 2026

Parigi Moutong — Bupati Parigi Moutong secara resmi melepas peserta Pawai Takbiran malam Iduladha 1447…

6 hari ago

Pemkab Parigi Moutong Audiensi ke BWS III Palu : Sinergi Pusat dan Daerah untuk Penanganan Banjir di Wilayah Balinggi, Torue, dan Toribulu

 Palu – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melakukan pertemuan dan audiensi strategis bersama Balai Wilayah Sungai…

6 hari ago