Parigi – Rektor Universtias Muhammadiyah Palu menegaskan Kampus II di Kabupaten Donggala dan Kampus III di Kabupaten Parigi Moutong itu bukan kelas ‘haram’ (ilegal) sebab telah mengantongi izin dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) XVI wilayah Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
“Perlu dipahami keberadaan Kampus Unismuh (Kampus III Parigi dan Kampus II Donggala) khususnya yang ada di Parigi ini, bahwa kampus itu bukan kampus haram (Ilegal). Tapi legal karena kami mengantongi izin dari LLDikti XVI,” ujar Prof. Dr. H Rajindra, SE., M.M. Dalam keterangan persnya saat mengunjungi Kampus III Unismuh di Parigi, minggu (15/09/24).
Menurut orang nomor satu di Unismuh Palu itu sesuai dengan aturan dari Kementrian Pendidikan melalui LLDikti XVI setiap Kampus diperbolehkan melakukan pembukaan Kampus apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan diantaranya memiliki fasilitas tempat serta tenaga pengajar di wilayah setempat sesuai dengan disiplin ilmu yang dibutuhkan.
Terkhusus di Unismuh sendiri, Profesor Rajindra mengungkapkan terkait dengan pembiayaan tidak akan berbeda dengan Kampus Induk dan terpusat melalui layanan pembayaran yang telah ditetapkan Universtias Muhammadiyah Palu.
Serta Unismuh telah menyiapkan tenaga administrasi untuk mengurusi keperluan bagi mahasiswa di Kampus II Donggala maupun Kampus III Parigi.
Sehingga isu terkait kelas jauh atau sebutan kampus ilegal itupun tidak benar. Baginya Universitas Muhammadiyah Palu telah memenuhi segala persyaratan yang diminta oleh Kemendikbud melalui LLDikti khususnya wilayah XVI.
Bahkan Kampus II dan III Unismuh Palu seiring berjalannya waktu jika terus diminati dan mendapat dukungan masyarakat di wilayah setempat dapat membuka peluang agar bisa berdiri sendiri sebagai Kampus di wilayah tersebut.
“Kalau suatu saat yang ada disini (Kampus II dan III Unismuh) akan kita buka satu Perguruan Tinggi yang bisa berdiri sendiri jika semakin banyak peminat cukup banyak yang berdatangan. Karena masih banyak yang ragu karena isu ilegal, kami tegaskan Unismuh telah mengantongi berkas izin yang diberikan dari LLDikti XVI,” pungkasnya.
Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…
Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…
PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…
SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mencabut Keputusan Nomor 1450 Tahun 2024 yang sebelumnya…
Soalkakita, Parigi - Kampanye Dialogis di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi…