Categories: Berita

Rektor tegaskan Universitas Muhammadiyah Palu Kampus III Parigi Legal

Parigi – Rektor Universtias Muhammadiyah Palu menegaskan Kampus II di Kabupaten Donggala dan Kampus III di Kabupaten Parigi Moutong itu bukan kelas ‘haram’ (ilegal) sebab telah mengantongi izin dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) XVI wilayah Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

“Perlu dipahami keberadaan Kampus Unismuh (Kampus III Parigi dan Kampus II Donggala) khususnya yang ada di Parigi ini, bahwa kampus itu bukan kampus haram (Ilegal). Tapi legal karena kami mengantongi izin dari LLDikti XVI,” ujar Prof. Dr. H Rajindra, SE., M.M. Dalam keterangan persnya saat mengunjungi Kampus III Unismuh di Parigi, minggu (15/09/24).

Menurut orang nomor satu di Unismuh Palu itu sesuai dengan aturan dari Kementrian Pendidikan melalui LLDikti XVI setiap Kampus diperbolehkan melakukan pembukaan Kampus apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan diantaranya memiliki fasilitas tempat serta tenaga pengajar di wilayah setempat sesuai dengan disiplin ilmu yang dibutuhkan.

Terkhusus di Unismuh sendiri, Profesor Rajindra mengungkapkan terkait dengan pembiayaan tidak akan berbeda dengan Kampus Induk dan terpusat melalui layanan pembayaran yang telah ditetapkan Universtias Muhammadiyah Palu.

Serta Unismuh telah menyiapkan tenaga administrasi untuk mengurusi keperluan bagi mahasiswa di Kampus II Donggala maupun Kampus III Parigi.

Sehingga isu terkait kelas jauh atau sebutan kampus ilegal itupun tidak benar. Baginya Universitas Muhammadiyah Palu telah memenuhi segala persyaratan yang diminta oleh Kemendikbud melalui LLDikti khususnya wilayah XVI.

Bahkan Kampus II dan III Unismuh Palu seiring berjalannya waktu jika terus diminati dan mendapat dukungan masyarakat di wilayah setempat dapat membuka peluang agar bisa berdiri sendiri sebagai Kampus di wilayah tersebut.

“Kalau suatu saat yang ada disini (Kampus II dan III Unismuh) akan kita buka satu Perguruan Tinggi yang bisa berdiri sendiri jika semakin banyak peminat cukup banyak yang berdatangan. Karena masih banyak yang ragu karena isu ilegal, kami tegaskan Unismuh telah mengantongi berkas izin yang diberikan dari LLDikti XVI,” pungkasnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Bupati Parigi Moutong Hadiri Sidang Paripurna Penyesuaian Hasil Evaluasi RPJMD 2025–2029.

Parigi Moutong, - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom., menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten…

1 hari ago

Penutupan Pelatihan Dasar CPNS Formasi Tahun 2024 Di Lingkungan Pemkab Parimo.

PARIGI MOUTONG - Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten…

1 hari ago

Kick Off HPN 2026 di Banten Berlangsung Meriah, Hadirkan Jalan Santai Kapolri, Doorprize Motor, hingga Pengurus PWI Pusat

Serang - Hari Pers Nasional (HPN) 2026 resmi dimulai dengan penyelenggaraan Kick Off HPN 2026…

3 hari ago

Lindungi Kualitas dan Rasa Khas, Pemkab Parigi Moutong Kebut Indikasi Geografis Durian Montong

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus bergerak cepat dalam melindungi komoditas unggulan daerah.…

5 hari ago

Genjot Masuknya Investor, Pemkab Parigi Moutong Susun Peta Potensi Investasi 2025

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan…

5 hari ago

MTQ ke-19 Tingkat Kabupaten Parigi Moutong Resmi Dibuka, Sidoan Jadi Pusat Syiar Qur’ani dan Pelantikan DPK LASQI.

Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an…

6 hari ago