Categories: Berita

Rektor tegaskan Universitas Muhammadiyah Palu Kampus III Parigi Legal

Parigi – Rektor Universtias Muhammadiyah Palu menegaskan Kampus II di Kabupaten Donggala dan Kampus III di Kabupaten Parigi Moutong itu bukan kelas ‘haram’ (ilegal) sebab telah mengantongi izin dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) XVI wilayah Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

“Perlu dipahami keberadaan Kampus Unismuh (Kampus III Parigi dan Kampus II Donggala) khususnya yang ada di Parigi ini, bahwa kampus itu bukan kampus haram (Ilegal). Tapi legal karena kami mengantongi izin dari LLDikti XVI,” ujar Prof. Dr. H Rajindra, SE., M.M. Dalam keterangan persnya saat mengunjungi Kampus III Unismuh di Parigi, minggu (15/09/24).

Menurut orang nomor satu di Unismuh Palu itu sesuai dengan aturan dari Kementrian Pendidikan melalui LLDikti XVI setiap Kampus diperbolehkan melakukan pembukaan Kampus apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan diantaranya memiliki fasilitas tempat serta tenaga pengajar di wilayah setempat sesuai dengan disiplin ilmu yang dibutuhkan.

Terkhusus di Unismuh sendiri, Profesor Rajindra mengungkapkan terkait dengan pembiayaan tidak akan berbeda dengan Kampus Induk dan terpusat melalui layanan pembayaran yang telah ditetapkan Universtias Muhammadiyah Palu.

Serta Unismuh telah menyiapkan tenaga administrasi untuk mengurusi keperluan bagi mahasiswa di Kampus II Donggala maupun Kampus III Parigi.

Sehingga isu terkait kelas jauh atau sebutan kampus ilegal itupun tidak benar. Baginya Universitas Muhammadiyah Palu telah memenuhi segala persyaratan yang diminta oleh Kemendikbud melalui LLDikti khususnya wilayah XVI.

Bahkan Kampus II dan III Unismuh Palu seiring berjalannya waktu jika terus diminati dan mendapat dukungan masyarakat di wilayah setempat dapat membuka peluang agar bisa berdiri sendiri sebagai Kampus di wilayah tersebut.

“Kalau suatu saat yang ada disini (Kampus II dan III Unismuh) akan kita buka satu Perguruan Tinggi yang bisa berdiri sendiri jika semakin banyak peminat cukup banyak yang berdatangan. Karena masih banyak yang ragu karena isu ilegal, kami tegaskan Unismuh telah mengantongi berkas izin yang diberikan dari LLDikti XVI,” pungkasnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Pengukuhan Pengurus Komisi Daerah Lanjut Usia (Lansia) Kabupaten Parigi Moutong periode 2026 – 2029.

Parigi Moutong - Mewakili Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, Wakil Bupati Parigi Moutong H.…

2 hari ago

Kawal Agenda Pembangunan 2026, DPRD Parigi Moutong Serahkan Laporan Reses Masa Persidangan I

PARIGI MOUTONG – Agenda pembangunan Kabupaten Parigi Moutong tahun 2026 resmi diperkuat dengan penyerahan Laporan…

2 hari ago

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong Dengan Agenda Laporan Reses Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.

Parigi Moutong - Mewakili Bupati Parigi Moutong, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah…

2 hari ago

Pemkab Parigi Moutong Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat dalam Laporan Reses DPRD 2026

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk menanggapi secara serius setiap…

3 hari ago

Sinergi Polda Sulteng dan PWI : Jaga Stabilitas Melalui Pemberitaan Berimbang

PALU — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Endi Sutendi, menerima kunjungan silaturahmi…

6 hari ago

Kadis Koperasi Parigi Moutong Buka Musda Dekopinda, Dorong Digitalisasi dan Regenerasi Koperasi

PARIGI MOUTONG – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parigi Moutong secara resmi membuka kegiatan Musyawarah…

7 hari ago