Categories: Berita

Satu Hari Satu Nyawa Melayang di Jalan Raya, Tingkat Kepatuhan Masyarakat Memprihatinkan

PALU – Tingkat kepatuhan masyarakat disiplin berlalulintas di wilayah hukum Sulawesi Tengah masih rendah alias memprihatinkan. Buntutnya dalam sehari tercatat satu nyawa melayang di jalan raya akibat kecelakaan lalulintas (Lakalantas).

Demikian diungkapkan Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Sulteng, Teguh Afrianto, SE.MM dalam Podcast JMSI Sulteng yang dipandu Rony Sandhi selaku host, Selasa, 23 April 2024.

Kata orang pertama di Jasa Raharja Sulteng itu, berdasarkan data santunan korban meninggal dunia selama tahun 2023 jumlahnya mencapai 321 jiwa korban meninggal dunia.

“Bila diasumsikan dalam hitungan hari jumlah korban meninggal dunia dalam sehari hampir 1 nyawa melayang akibat lakalantas,” ungkap Teguh menggambarkan banyaknya korban yang diberi santunan.

Faktor rendahnya displin ini kata Teguh meliputi, mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm, surat ranmor mati alias tidak membayar pajak dan melanggar rambu-rambu.

Selanjutnya kata Teguh, ada tiga hal yang harus disiapkan sebelum berkendara yakni, siap diri atau kondisi kesehatan, siap kelengkapan surat-surat dan siap kendaraannya.

Bagi masyarakat yang biasa menggunakan angkutan umum kata Teguh, ada sejumlah ciri-ciri yang mudah dikenali antara lain, angkutan umum tersebut menggunakan plat kuning dan memiliki badan hukum.
“Masyarakat harus paham ketika menggunakan angkutan umum resmi maka bila terjadi musibah korbannya mendapatkan santunan sebagaimana diamanatkan UU No.33 tahun 1964,” tegasnya.

Masih ingat kecelakaan bus Borlindo di wilayah Sulawesi Barat tiga hari sebelum lebaran lalu, ada 4 orang korban meninggal dunia diketahui domisili di wilayah Sulteng.

“Kita menggunakan azas domisili karena korbannya warga Sulteng maka yang memberikan santunan Jasa Raharja wilayah Sulteng. Dua domisili di Donggala dan dua di Kota Palu,” tegas Teguh seraya menyebut masing-masing ahli waris menerima santunan Rp50 juta.

Terkait UU No.34 Tahun 1964 juga dijelaskan Kacab Teguh, bahwa korban kecelakaan lalulintas yang tidak dijamin bila terjadi kecelakaan tunggal misalnya menabrak tiang listrik atau masuk jurang akibat kelalaian sendiri.

Soal sepeda listrik yang akhir-akhir ini marak di jalanan kata Teguh, bila terjadi kecelakaan tunggal dan korbannya meninggal tidak dijamin oleh UU No. 34 Tahun 1964. (*)

SOALKAKITA

Recent Posts

Massa padati kampanye Akbar BERANI diparigi Moutong

Parigi - Sekitar 20 ribu massa padati kampanye Akbar pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil…

4 minggu ago

Pasangan BERSINAR Unggul 35,5 persen Diprediksi Menang Pilkada Parigi Moutong

PARIGI - Pasangan M. Nizar Rahmatu – H. Ardi Kadir diprediksi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah…

1 bulan ago

Merasa Ditipu, Korban Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Laporkan Terduga Pelaku Ke Polisi

Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…

1 bulan ago

KONI Parigi Moutong Dorong Cabor tingkatkan pembinaan atlet

Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…

1 bulan ago

GPMTT Bakal Gelar Gerakan Tanam 1000 Manggrove Saat WTD

PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…

2 bulan ago

Paslon BERSINAR Terima Keluhan masyarakat terkait Pertanian

SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…

2 bulan ago