Categories: Berita

Sosialisasi PKPU Nomor 13 dan 14 Tahun 2024 oleh KPU Parigi Moutong, Sulteng

Parigi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 14 Tahun 2024.

Peraturan ini terkait dengan dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula KPU Parigi Moutong pada Selasa (24/9/2024), melibatkan berbagai pihak penting.

Di antaranya adalah perwakilan dari Partai Politik (Parpol), Kepolisian, organisasi masyarakat (Ormas), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Parigi Moutong, Maskar, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara tim pasangan calon (Paslon), pihak Kepolisian, KPU, dan Bawaslu.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah agar seluruh pihak yang terlibat memahami isi dari PKPU Nomor 13 tentang kampanye dan PKPU Nomor 14 tentang dana kampanye,” ujar Maskar.

Dalam kegiatan tersebut, Kepolisian juga dilibatkan karena mereka memiliki wewenang untuk menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK).

Maskar menjelaskan pentingnya peran Kepolisian dalam memastikan kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Maskar juga menyampaikan tentang aturan, tahapan, dan metode kampanye kepada peserta sosialisasi.

Ia mengingatkan agar tim pasangan calon mematuhi segala ketentuan yang telah diatur.

“Kami berharap LO dan ketua tim yang hadir di sini dapat menyampaikan informasi ini kepada tim sukses, baik di tingkat kecamatan maupun desa,” kata Maskar.

Terkait penetapan lokasi kampanye, Maskar menegaskan bahwa hal ini bukan merupakan wewenang KPU, melainkan menunggu usulan dari masing-masing pasangan calon.

Namun, KPU memfasilitasi beberapa alat kampanye seperti baliho dan spanduk. Setiap pasangan calon akan difasilitasi dengan lima baliho oleh KPU, dan Paslon juga diperbolehkan menambah hingga 200% dari jumlah yang difasilitasi.

“Setiap Paslon bisa memiliki hingga 15 baliho, yaitu 10 baliho yang mereka sediakan sendiri ditambah dengan 5 baliho dari KPU,” tambah Maskar.

Selain itu, KPU juga akan menyediakan 20 umbul-umbul per pasangan calon di setiap kecamatan dan dua spanduk per desa.

PKPU Nomor 13 juga mengatur mengenai materi yang harus dicantumkan dalam desain baliho, seperti visi-misi, nomor urut, dan foto pasangan calon.

SOALKAKITA

Recent Posts

Pengukuhan Pengurus Komisi Daerah Lanjut Usia (Lansia) Kabupaten Parigi Moutong periode 2026 – 2029.

Parigi Moutong - Mewakili Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, Wakil Bupati Parigi Moutong H.…

2 hari ago

Kawal Agenda Pembangunan 2026, DPRD Parigi Moutong Serahkan Laporan Reses Masa Persidangan I

PARIGI MOUTONG – Agenda pembangunan Kabupaten Parigi Moutong tahun 2026 resmi diperkuat dengan penyerahan Laporan…

2 hari ago

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong Dengan Agenda Laporan Reses Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.

Parigi Moutong - Mewakili Bupati Parigi Moutong, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah…

2 hari ago

Pemkab Parigi Moutong Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat dalam Laporan Reses DPRD 2026

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk menanggapi secara serius setiap…

3 hari ago

Sinergi Polda Sulteng dan PWI : Jaga Stabilitas Melalui Pemberitaan Berimbang

PALU — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Endi Sutendi, menerima kunjungan silaturahmi…

7 hari ago

Kadis Koperasi Parigi Moutong Buka Musda Dekopinda, Dorong Digitalisasi dan Regenerasi Koperasi

PARIGI MOUTONG – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parigi Moutong secara resmi membuka kegiatan Musyawarah…

7 hari ago