Categories: Berita

Sosialisasi PKPU Nomor 13 dan 14 Tahun 2024 oleh KPU Parigi Moutong, Sulteng

Parigi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 14 Tahun 2024.

Peraturan ini terkait dengan dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula KPU Parigi Moutong pada Selasa (24/9/2024), melibatkan berbagai pihak penting.

Di antaranya adalah perwakilan dari Partai Politik (Parpol), Kepolisian, organisasi masyarakat (Ormas), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Parigi Moutong, Maskar, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara tim pasangan calon (Paslon), pihak Kepolisian, KPU, dan Bawaslu.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah agar seluruh pihak yang terlibat memahami isi dari PKPU Nomor 13 tentang kampanye dan PKPU Nomor 14 tentang dana kampanye,” ujar Maskar.

Dalam kegiatan tersebut, Kepolisian juga dilibatkan karena mereka memiliki wewenang untuk menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK).

Maskar menjelaskan pentingnya peran Kepolisian dalam memastikan kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Maskar juga menyampaikan tentang aturan, tahapan, dan metode kampanye kepada peserta sosialisasi.

Ia mengingatkan agar tim pasangan calon mematuhi segala ketentuan yang telah diatur.

“Kami berharap LO dan ketua tim yang hadir di sini dapat menyampaikan informasi ini kepada tim sukses, baik di tingkat kecamatan maupun desa,” kata Maskar.

Terkait penetapan lokasi kampanye, Maskar menegaskan bahwa hal ini bukan merupakan wewenang KPU, melainkan menunggu usulan dari masing-masing pasangan calon.

Namun, KPU memfasilitasi beberapa alat kampanye seperti baliho dan spanduk. Setiap pasangan calon akan difasilitasi dengan lima baliho oleh KPU, dan Paslon juga diperbolehkan menambah hingga 200% dari jumlah yang difasilitasi.

“Setiap Paslon bisa memiliki hingga 15 baliho, yaitu 10 baliho yang mereka sediakan sendiri ditambah dengan 5 baliho dari KPU,” tambah Maskar.

Selain itu, KPU juga akan menyediakan 20 umbul-umbul per pasangan calon di setiap kecamatan dan dua spanduk per desa.

PKPU Nomor 13 juga mengatur mengenai materi yang harus dicantumkan dalam desain baliho, seperti visi-misi, nomor urut, dan foto pasangan calon.

SOALKAKITA

Recent Posts

Sidang Itsbat Nikah Gratis di Parigi Moutong Berikan Harapan Baru bagi Warga

PARIGI MOUTONG — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong, berkolaborasi dengan Pengadilan…

5 hari ago

KUA Balinggi Gelar Verifikasi Data Pasangan Suami Istri untuk Sidang Itsbat Nikah Gratis

Parigi Moutong - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong, menggelar verifikasi data…

5 hari ago

Bupati Parigi Moutong Resmikan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar di RSUD Buluye Napoae Moutong

PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom meresmikan penerapan kelas rawat inap…

5 hari ago

UIN Datokarama: Saran dari BPKP penting untuk tingkatkan tata kelola

Palu - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Profesor Lukman Thahir menyatakan bahwa saran dan…

5 hari ago

Tingkatkan Profesionalitas Guru UIN Datokarama kerja sama dengan 12 Pemda di Sulteng

Palu, 9/9 (UIN-DK) - Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama bekerja sama dengan sepuluh pemerintah daerah…

5 hari ago

Kemenag Raih WTP Rektor : Penyemangat tingkatkan kualitas tata kelola UIN Datokarama

Palu - Komitmen Kementerian Agama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kembali membuahkan hasil. Untuk kesembilan…

5 hari ago