Categories: Berita

Sosialisasi PKPU Nomor 13 dan 14 Tahun 2024 oleh KPU Parigi Moutong, Sulteng

Parigi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 14 Tahun 2024.

Peraturan ini terkait dengan dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula KPU Parigi Moutong pada Selasa (24/9/2024), melibatkan berbagai pihak penting.

Di antaranya adalah perwakilan dari Partai Politik (Parpol), Kepolisian, organisasi masyarakat (Ormas), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Parigi Moutong, Maskar, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara tim pasangan calon (Paslon), pihak Kepolisian, KPU, dan Bawaslu.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah agar seluruh pihak yang terlibat memahami isi dari PKPU Nomor 13 tentang kampanye dan PKPU Nomor 14 tentang dana kampanye,” ujar Maskar.

Dalam kegiatan tersebut, Kepolisian juga dilibatkan karena mereka memiliki wewenang untuk menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK).

Maskar menjelaskan pentingnya peran Kepolisian dalam memastikan kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Maskar juga menyampaikan tentang aturan, tahapan, dan metode kampanye kepada peserta sosialisasi.

Ia mengingatkan agar tim pasangan calon mematuhi segala ketentuan yang telah diatur.

“Kami berharap LO dan ketua tim yang hadir di sini dapat menyampaikan informasi ini kepada tim sukses, baik di tingkat kecamatan maupun desa,” kata Maskar.

Terkait penetapan lokasi kampanye, Maskar menegaskan bahwa hal ini bukan merupakan wewenang KPU, melainkan menunggu usulan dari masing-masing pasangan calon.

Namun, KPU memfasilitasi beberapa alat kampanye seperti baliho dan spanduk. Setiap pasangan calon akan difasilitasi dengan lima baliho oleh KPU, dan Paslon juga diperbolehkan menambah hingga 200% dari jumlah yang difasilitasi.

“Setiap Paslon bisa memiliki hingga 15 baliho, yaitu 10 baliho yang mereka sediakan sendiri ditambah dengan 5 baliho dari KPU,” tambah Maskar.

Selain itu, KPU juga akan menyediakan 20 umbul-umbul per pasangan calon di setiap kecamatan dan dua spanduk per desa.

PKPU Nomor 13 juga mengatur mengenai materi yang harus dicantumkan dalam desain baliho, seperti visi-misi, nomor urut, dan foto pasangan calon.

SOALKAKITA

Recent Posts

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Bupati H. Erwin Burase Tegaskan Kegiatan Keagamaan Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat.

​PARIGI MOUTONG - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H / 2026 M yang diselenggarakan…

2 hari ago

Wabup Abdul Sahid Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan Kenyamanan Lingkungan Sekolah

PARIGI MOUTONG - Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, melakukan kunjungan ke SMP Negeri…

2 hari ago

Rumah BUMN Parigi Moutong Fasilitasi 60 UMKM Raih Sertifikat Halal Gratis Tahun 2026Gema Sulawesi

PARIGI MOUTONG — Rumah BUMN Parigi Moutong kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penguatan legalitas dan daya…

3 hari ago

Maulid Akbar 1448 H, Pemkab Parigi Moutong Ajak Masyarakat Teladani Rasulullah dan Perkuat Ukhuwah

PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama keluarga besar Alkhairaat memperingati Maulid Akbar Nabi…

3 hari ago

Asisten II Hadiri Penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas Empat Raperda

PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Aswini…

3 hari ago

Bupati Erwin Burase Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Sulteng, Perkuat Sinergi Investasi dan Pengembangan UMKM Parigi Moutong

​PALU - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menghadiri acara Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Pengurus…

4 hari ago