Reporter: Akbar Lehalima
SOALKAKITA, Parigi Moutong– Taman kayu Bura Eks lokasi Sail Tomini Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, menjadi tempat berkunjungnya gerembolan sapi lokal.
Berdasarkan pantauan SOALKAKITA.com sekitar pukul 10:35, lokasi Taman Kayu Bura Eks Sail Tomin menjadi ramai dengan adanya gerombolan sapi liar.
Taman Kayu Bura Eks lokasi Sail Tomini yang diresmikan pada tahun 2015 dengan menghabiskan anggaran miliaran rupiah seakan menjadi kandang cadangan hewan sapi yang tidak bertuan.
Disinyalir, hewan yang ‘doyan’ makan rumput itu masuk ke lokasi Taman Kayubura tampak tidak ada penjagaan dari petugas Pemda Kabupaten Parigi Moutong .
Terkesan pembangunan taman tersebut, hanya untuk melangsungkan iven berskala nasional dengan pundi-pundi mencapai miliaran rupiah. Namun, pasca iven tersebut selesai, nampaknya kondisi taman itu tidak lagi terawat dengan baik .
Pemda Parigi Moutong terkesan tutup mata dengan kondisi Taman Kayu Bura yang memprihatinkan.
Tidak hanya sapi yang menjadi pemandangan unik, lokasi Kayu Bura yang terlihat mewah pada pelaksanaan iven nasional tahun 2015 silam. Kini lokasi itu berubah menjadi amburadul dengan panorama pohon liar yang tumbuh tanpa ditanam oleh tangan manusia
Melihat hal itu, media ini mencoba lakukan upaya konfirmasi ke Kepala Bidang Tata Ruang PUPRP Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (6/10). Namu, Kepala Bidang yang dimaksud sedang tidak berada di tempat untuk dimintai keterangan soal taman tersebut.
PARIGI - Pasangan M. Nizar Rahmatu – H. Ardi Kadir diprediksi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah…
Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…
Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…
PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…
SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mencabut Keputusan Nomor 1450 Tahun 2024 yang sebelumnya…