Reporter: Moh Fadal
SOALKAKITA, Parigi Moutong – Pemberlakuan tarif rapid test senilai 150.000 oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), mengundang teriak ‘Susah’ bagi masyarakat. Menyusul, jeritan masyarakat terkait pemberlakuan tarif rapid test menindak lanjuti Peraturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, kini datang dari pihak pedagang.
Pemberlakuan nilai Rapid test 150.000 oleh Pemprov dan Pemda Parimo terkesan menekan ‘Mata Pencaharian’ para pedagang yang aktifitasnya mengais rezeki sampai keluar kota Parigi.
Alhasil, Pemerintah Parimo terkesan ‘Slow Respon’ terhadap tarif rapid test itu. Hingga, seakan membuat para pedagang harus mengelu kepada siapa dan untuk siapa sasaran bantuannya.
Padahal, sebelumnya sudah berlaku Pembayaran Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) senilai 25.000 oleh pemerintah daerah. Namun hal itu terasa tidak cukup dan kembali mengeluarkan kebijakan rapid test berbayar, seakan membebani pendapatan pedagang.
“Saya sering ke Palu. Dalam satu minggu dua kali, dengan hanya membawa jahe, kunyit, rica, temulawak, lengkuas dan pisang. Tapi saat itu masih yang 25.000 itu, sekarang katanya nanti yang 250.000 baru bisa menyebrang ke Palu,” ungkap Hasna, salah seorang pedagang kecil.
Selain menguras pendapatan harian pedagang, interval waktu hasil rapid test berlaku pasang surut. Membuat pedangan dan para sopir angkutan umum terpaksa menyuarakan harga rapid test ke kalangan Pejabat Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Ratusan Supir Parimo Minta Gratiskan Rapid Test
Pemberlakuan Rapid Test dengan tarif 150.000 oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah membuat supir angkutan umum asal Parimo datangi rumah jabatan Bupati.
Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai kepada Soalkakita.com usai pertemuan dengan beberapa perwakilan supir asal Parimo, Senin (12/10) mengatakan, Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 telah bersepakat mengeluarkan Rapid Test gratis kepada ratusan supir berdasarakan domisili tempat tinggal.
“ Yang diberikan rapid test secara gratis itu memang betul-betul supir angkutan umum yang kesehariannya memabwa penumpang ke Palu,
Ia menjelaskan, pemberlakuan rapid test secara gratis mulai berlaku saat itu kepada semua supir. Sedangkan masa aktif rapid test berlaku selama tujuh hari, berdasarkan penerapan aturan dari pihak Pemerintah Kota Palu.
“ Sebelumnya, dari aksi tuntutan para supir taksi tadi terkait Raipd Tets, mereka meminta cukup dengan SKBS, tetapi kami berdasarakan aturan. Nanti kita akan berkonsultasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah untuk membahas masalah ini karena alat rapid ini tidak mudah,” terangnya.
Selain itu, Wakil Ketua DRPD Parigi Moutong, Faisan Badja mengatakan, nama–nama yang sudah tercatat sebagi supir angkutan umum harus jujur memberikan data berdasarkan domisili KTP.
“ Nanti juga akan melibatkan pihak Porles untuk mengecek data para supir yang mengikuti raipd test gratis, berdasarakn KTPnya,” pungkasnya.