memberitakan dan mengabarkan
Berita  

Terdapat Tiga Warga Negara Asing Sudah Berdomisli Parimo

Sumber Foto: Istimewa

Reporter: Akbar

SOALKAKITA,Parigi MoutongTerdapat tiga Warga Negara Asing (WNA) telah berdomisili Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.

Keberdaan WNA tersebut, sebelumnya belum melapor ke Badadan Kesatuan dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Parigi Moutong. Padahal, untuk mendapat izin tinggal harsu melopor ke pihak setempat.

Hal itu diunggkap Kepala Subbagian Kepegawaian dan Umum Kesbangpol Kabupaten Parigi Moutong,Rabu (24/02).

Dari tiga Warga Negara Asing itu, sudah menjadi warga tetap masyarakat Parigi Moutong. Tepat berada di Wilayah Kecamatan Parigi, Ampibabo dan Kecamatan Moutong.

Terkait keberadaan WNA tersebut, kata Lisna, Waraga Negara Asing yang beralamat Parigi, yakni mejalan tugas provesinya  sebagai dosen di salah satu Universitas Tadulako Kota Palu Sulawesi Tenga,

“ Sedangkan WNA yang menetap di Kecamatan Ampibabo itu, telah menjalankan usaha jual beli kopra,  dan satunya lagi bekerja sebagai penambang emas,”tuturnya.

Ia menuturkan, menetapnya tiga WNA di Kabupaten Parigi Moutong ini, sejak 2019 silam. Tetapi, ketiga WNA tersebut, belum meminta izin kepada Dinas Badadan Kesatuan dan Politik Parimo terkait kedatang mereka.

“Padahal sudah sejelas, tertuang dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 pasal 48 ayat (1) bahawa mereka orang asing  wajib memiliki izin tinggal,” ungkapnya.

Lanjut ia, sajau ini belum mengawasi lokasi-lokasi yang rawan masuknya Warga Negara Asing (WNA) ini.

“Untuk tahun 2020 kemarin, Kami belum melakukan program kegiatan pengawasan di sejumlah Wilayah Kecamatan Parimo, terakit lokasi rawan masuknya WNA,” ujarnya.

Ia menambahkan, program yang belum terlaksana di tahaun 2020 silam, pihaknya akan memprogrmakan pada tahun 2021ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan