memberitakan dan mengabarkan

Tim Kuasa Hukum Ketua DPRD Parimo Enggan Berkomentar

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong– Tim kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Belum berkomentar terkait sengketa lahan yang disinyalir menjadi aset daerah Kabupaten Parigi Moutong. Hingga, menyeret kliennya sebagai turut tergugat.

Seperti dikabarkan SOALKAKITA sebelumnya. Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang saat ini dijabat oleh Sayutin Budianto, menjadi turut tergugat atas sengketa lahan bernomor perkara 40/PDT.G/2020/PN prg. Dimana, Adnan G Bua sebagai pihak penggugat.   

Selain ketua DPRD,  yang masuk dalam kasus sengketa aset daerah, tetapi Bupati Parigi Moutong yang kini dijabat Samsurizal Tombolotutu,  juga masuk daftar sebagai Tergugat I. Serta, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang kini dijabat Efendi Batjo, sebagai tergugat II.

Sidang perdana atas perkara tersebut terjadwalkan digelar pada Senin, (14/9) pukul 09.00 Wita di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, sempat ditunda beberapa jam. Karena pada saat itu, baik pihak penggugat maupun tergugat belum juga hadir.

Rusmin Hi. Hamzah, selaku ketua tim kuasa hukum Ketua DPRD Parigi Moutong, masih enggan memberi komentar lebih saat ditemui SOALKAKITA.com, usai mengikuti sidang perdana atas perkara sengketa lahan yang disinyalir menjadi aset Pemda Parigi Moutong dibawah penguasaan DKP. 

“Kami belum mau bicara soal pokok perkara. Karena ini tim, jadi kami belum masuk ke proses itu,” ujarnya.

Sementara itu, Sumitro selaku anggota tim kuasa hukum ketua DPRD Parigi Moutong menuturkan, pihak penggugat terkesan tidak siap dalam perkara tersebut. Pasalnya, tidak membwa kelengkapan untuk bertugas sebagai kuasa hukum.

Selain itu kata dia, hal yang nyaris sama juga terjadi pada perwakilan Kepala Dinas DKP Parigi Moutong selaku Tergugat II, yang tidak membwa kelengkapan surat tugas selaku kuasa hukum.

Kemudian lanjut dia, kehadiran kuasa hukum Bupati Parigi Moutong selaku Tergugat I. Dianggap majelis hakim tidak hadir saat itu. Karena membawa surat tugas yang bertuliskan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai tempat persidangan.    

“Surat tugas yang ditandatangi oleh Samsurizal Tombolotutu selaku Bupati kepada kuasa hukumnya, dianggap salah oleh majelis hakim. Karena, surat yang ditujuh tidak berdasarkan tempat persidagan. Untuk itu, sidang ditunda minggu depan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan