Categories: Soal Hukum

UU KPK Baru Berlaku, Ini Pasal-pasal yang Mulai Aktif

SOALKAKITA, Jakarta – Undang-Undang KPK yang baru akan berlaku mulai Kamis (17/10). Dengan berlakunya UU KPK yang baru, sejumlah perubahan lembaga yang bermarkas di Kuningan, Jakarta Selatan ini akan terjadi.

UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu bakal menggantikan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Berikut adalah perubahan yang bakal terjadi pada KPK bila UU baru itu berlaku.

Hal ini diatur dalam Pasal 3. Dalam versi lama, KPK disebut sebagai ‘lembaga negara’ saja. Namun dalam UU KPK yang baru, KPK disebut sebagai ‘lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif’.

Pasal 3:

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Pegawai KPK nantinya juga adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS. Mereka harus taat para peraturan perundang-undangan mengenai ASN. Sebelumnya, pegawai KPK bukanlah PNS melainkan diangkat karena keahliannya.

Pasal 1 ayat 6:

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.

Sumber :  detiknews

SOALKAKITA

Recent Posts

Abdul Sahid Kukuhkan REDKAR, Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Cegah Kebakaran

Parigi Moutong,– Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, mengukuhkan sebanyak 23 calon anggota Relawan Pemadam…

6 hari ago

Sambut Tim Patriot Kementrans & UNAIR, Wabup Parigi Moutong Tekankan Realisasi Program Pengembangan Potensi Daerah

​Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menerima kunjungan kerja dari Tim Patriot Kementerian Transmigrasi…

6 hari ago

Wakil Bupati Parigi Moutong Terima Audiensi PT Permodalan Nasional Madani Bahas Penguatan UMKM

Parigi Moutong - Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, menerima audiensi PT Permodalan Nasional Madani…

6 hari ago

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Pemkab Parigi Moutong Akselerasi Hilirisasi Kelapa Dalam dan Akses Permodalan

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus memacu penguatan sektor pertanian dan perkebunan sebagai…

7 hari ago

Wakil Bupati Abdul Sahid Tinjau Lokasi Abrasi Pantai di Desa Sidoan

Parigi Moutong, Kamis (30/7/2026)-Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid melakukan peninjauan langsung ke lokasi abrasi…

7 hari ago

Perkuat Pemberdayaan Lansia, Wabup Abdul Sahid Kukuhkan Pengurus Lansia Kecamatan Sidoan

Parigi Moutong,– Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, secara resmi mengukuhkan Pengurus Lansia Kecamatan Sidoan…

7 hari ago