memberitakan dan mengabarkan

2021, Polres Parimo Selesaikan 60 persen Kasus Kejahatan Konvensional

PARIGI MOUTONG Soalkakita.com, Kepolisian Resort (Polres), Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah menuntaskan  sebanyak 202 kasus atau sekitar 60 persen kejahatan Konvensional selama Tahun 2021.

“Jumlah kasus Konvensional ada 338 itu di Tahun 2021 dan berhasil kita selesaikan perkaranya kurang lebih 202  kasus atau sekitar 60 persen,” ujar Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono S.I.K, dalam Kofresnsi Pers di Polres, Kamis (30/12/21).

Ia menerangkan terdapat lima kategori yang menonjol diantaranya penganiayaan, pencurian biasa, pengeroyokan, penggelapan, dan curat (Pencurian dalam pemberatan).

Tercatat ada  72 kasus penganiayaan biasa, 62 kasus pencurian biasa, 22 kasus pengeroyokan, 22 kasus penggelapan, dan 22 kasus curat di Parigi Moutong selama tahun 2021.

Sedangkan di tahun 2020 tercatat ada 94 kasus penganiayaan, 114 kasus pencurian biasa, 36 kasus Curanmor R2, 31 kasus penggelapan, dan 31 kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

Artinya kasus di Tahun  2021 mengalami penurunan di banding kan tahun sebelumnya.

Ia juga menambahkan untuk kasus korupsi di tahun 2021 tercatat ada 2 kasus yang pertama masih sementara dalam penyelidikan, dan yang kedua terselesaikan P21 nya.

Dalam Konferensi Pers tersebut beliau berharap kepada Masyarakat  untuk selalu menaati protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19 dan juga menghimbau Masyarakat yang belum di vaksi agar segera mendatangi gerai-gerai vaksin di puskesmas yang memberikan pelayanan vaksinasi.

lanjutnya Kapolres Parimo juga menegaskan untuk acara penyambutan Tahun Baru 2022 agar tidak membuat kegiatan yang memicu terjadinya kerumunan.

Reporter : Pardhy

Tinggalkan Balasan