PARIGI MOUTONG – soalkakita.com, Sebanyak 59 orang warga dari beberapa Desa Di Kecamatan Tinombo Selatan yang ditahan oleh Polres Parimo pada saat pembubaran blokade jalan dalam aksi cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Trio Kencana di Kabupaten Parigi Moutong resmi di pulangkan, Minggu (13/2/22) malam.
Kasat Reskrim Polres Parimo IPTU Zulfan dalam arahan pemulangan warga mengatakan kejadian kemarin itu adalah bagian dari proses unjuk rasa yang memblokade jalan, olehnya dilakukan tindakan tegas terukur oleh aparat kepolisian karena demi kepentingan masyarakat umum.
“Apapun yang terjadi kemarin itu adalah bagian dari proses unjuk rasa yang memblokade jalan olehnya maka dilakukan penindakan tegas terukur oleh Aparat Kepolisian karena sudah 10 jam lebih jalan di blokade demi kepentingan masyarakat umum,” ujar Zulfan
Dirinya menuturkan sebelum memulangkan, pihaknya telah mengambil keterangan semua warga yang di tahan sebanyak 59 orang dan di serahkan kepada tim kuasa hukumnya untuk di pulangkan dalam keadaan lengkap
“Malam ini kita sudah mengambil keterangan semua sebanyak 59 orang dan malam ini juga kita pulangkan dan kita serahkan kepada kuasa hukum dalam keadaan lengkap,” imbuhnya
Zulfan juga menitip pesan kepada 59 warga yang sempat di amankan pihaknya agar dapat menjadikan ini sebagai pelajaran agar tidak terjadi hal seperti ini.
Selanjutnya ia juga meminta kesedian dari 59 warga agar kiranya dapat membantu pihak kepolisian dalam proses pemeriksaan tambahan nanti dapat di penuhi apabila ada panggilan lagi.
“Kemudian ada wajib lapor, dan ini bukan sebagai hukuman tapi untuk membantu proses kami sekiranya kami masih membutuhkan keterangan,” tutupnya
Reporter : Pardhy Ramadhan