Reporter : Moh Fadal
SOALKAKITA, Parigi Moutong – Ditengah sejumlah desa gencar melakukan penanganan Covid-19, Pemerintah Desa (Pemdes) Kayuboko Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah sibuk diperhadapkan dengan proses pemilihan anggota BPD.
Mengapa tidak, lembaga BPD sebagai pengawas pembangunan dan keuangan desa harus bersifat legal. Pertimbangan itu, Pemdes Kayuboko tetap melakukan tahapannya.
Ditemui Soalkakita.com dikediamannya, Senin (13/04) Sekretaris Desa Kayuboko, RIfandi Harundja mengungkapkan, dalam pemilihan anggota BPD ada pemberitahuan dari Kepala Desa agar dipercepat.
“Kami belum menetapkan kapan dilaksanakannya pemilihan anggota BPD. Kita masih menunggu berkas yang masuk dulu, setelah itu baru kami akan menetukan kapan terakhir pengumpulan berkas dan proses pemilihan BPD,” jelasnya.
Dia mengatakan, hingga saat ini telah banyak formulir pendaftaran yang sudah beredar. Namun, sampai saat ini pula belum ada yang mengembalikan formulir persyaratan.
Disebutkannya, untuk mempercepat proses, pihaknya mengharapkan setiap dusun mengajukan perwakilannya sesuai dengan kuota yang diberikan.
“Untuk dusun satu dan dua mengusulkan dua orang perwakilan. Sedangkan dusun tiga perwakilannya satu orang saja. Total kursi yang dibutuhkan hanya lima kursi,” urainya.
Dijelaskannya, jika dalam proses pendaftaran terdapat kelebihan kuota calon, maka langkah yang akan dilakukan selanjutnya adalah proses pemilihan.
Dia berharap, dengan terpilinya anggota BPD setempat, pihaknya menaruh harapan penuh lembaga BPD dapat bekerja sama dengan baik dalam membangun desa sesuai dengan tugas masing-masing, dengan baik dan tidak saling bertolak belakang dengan Pemerintah Desa.