Reporter: Moh Fadal
SOALKAKITA, Parigi Moutong – Gandeng pengacara Hartono SH,MH (HT) Kepala Desa Siniu Gufran Ali Boyana Kecamatan Siniu Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, bebas dari tuntutan Jaksa.
Gufran Ali Boyana merupakan terdakwa dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahguanaan dana Bantuan Lansung Tunai Desa (BLTDes) tahun 2020 silam, yang merugikan Negara sebesar Rp. 19,5 juta rupiah.
Kasus tersebut, Gufran didampingi pengacara lulusan Universitas Tadulako Palu Hartono SH,MH, yang berperkara membela kasus hukumnya.
Sebelum itu Gufran Ali mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Palu PHI/Tipikor/palu.
Kepada awak media, Senin (2/02), Harotono SH.,MH, selaku pengacara terdakawa, mengungkapkan, Pengadilan Negeri (PN) Palu PHI/Tipikor/palu, telah menetapkan klienya bebas dari segalah tuntutan.
“Dalam putusan itu klien saya tidak terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan penyimpangan dana BLTDes, karena klien saya tidak ada niat untuk melakukan tidak pidana korupsi, dan masyarakatnya juga tahu itu,” ujranya.
Sebelumnya kata Hartono, untuk pemotongan dana BLTDes dihadiri oleh BPD maupun kepala dusun dan masyarakat yang menerima bantuan tersebut.
Ia menjelaskan, untuk itu Dinas Pemberdyaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Parigi Moutong segera mengembalikan status Kades Siniu, karena tidak terbukti melakukan kasus tindak pidana korupsi.
Hartono berharap, pemulihan nama baik klien saya secepat mendapat perhatian dari dinas yang terkait, agar klien saya kembali bertugas dan menjalakan program pemerintahan desa yang ia pimpin,”pungkasnya.