memberitakan dan mengabarkan

LBH Parimo, Pilkades Boloung Olonggata Diduga Terjadi Kecurangan

Reporter : Roni Saputra

SOALKAKITA, Parigi Moutong– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parigi Moutong (Parimo) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Boloung Olonggata Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, diduga terjadi kecurangan.

Kepada media ini (Jumat 2/4/21), Sumitro, SH.MH selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parigi Moutong mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Panitian Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Kabupaten untuk meninjau kembali proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Boloung Olonggata.

“kami meduga telah terjadi penyimpangan yang di lakukan P2KD desa boloung olonggata terkait pemilihan kepala desa,”ujarnya.

Ia meuturkan, pihaknya menduga kuat. Ada proses penyimpangan selama pilkades berlangsung. Pasalnya,  kliennya selaku Calon Kepala Desa nomor urut 01 tidak di berikan surat Daftar Pemilih Tetap oleh P2KD  desa Boloung Olonggata.

Padahal, kata ia, dalam Undang-Undang mewajibkan suarat DPT wajib di berikan oleh P2KD kepada Calon Kepala Desa (Cakades).

“Berdasarkan Undang-Undang masyarakat yang sudah terdaftar dalam DPT wajib mendapat surat panggilan pemilihan walupun dalam kondisi tidak sehat. Tetapi, P2KD Desa tidak melaksanakan amanat tersebut pada saat hari pemilihan,” ucapnya.

Menurutnya, P2KD di duga kuat ‘bermain mata’ dengan calon kepala desa nomor urut 02. Karena ada tiga calon pemilih yang di duga berdomisili Desa Taopa ikut memilih di desa Boloung Olonggata.

 “Sebagai kuasa hukum calon kepala desa nomor urut 01, meminta kepada P2KD Kabupaten Parigi Moutong  untuk mengulang pemilihan Kepala Desa di desa Boloung Olonggata, Kecamatan Moutong,” terangnya.

Lanjut ia, pihaknya mempunyai bukti atas dugaan kuat penyimpangan pemilihan kepala desa di desa Boloung Olonggata

LBH Parimo, P2KD Kabupaten Harus Mengulang Pilkades Desa Boloung Olonggata

“Sehingga kami meminta kepada P2KD Kabupaten Maupun Pemerintah Daerah Parigi Moutong untuk mengulang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tersebut.

Kemudian, Munafri selaku tim kuasa hukum LBH Parimo, menegaskan bahwasanya P2KD beserta pemerintah daerah maupun DPRD Parigi Moutong. Untuk mengevaluasi dan meninjau kembali proses pemilihan kepala desa, khususnya Desa Boloung Olonggata

“Kami hanya mempertegas bahwa dugaan pemilihan kepala desa boloung olonggata ini perlu banyak pertanyaan atas dugaan keceurangan yang di lakukan P2KD Desa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan