Reporter: Akbar Lehalima
SOALKAKITA, Parigi Moutong– Pada tahun 2020 silam, Kepolisian Polres Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah menyebutkan, terdapat 14 kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawa umur yang sudah ditangani.
Ps Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parigi Moutong Daud mengatakan, Januari sampai September 2020. Pihkanya, sudah menangani Kurang lebih 14 perkara kekerasan seksual anak dibawa umur.
Selain perkara tahun 2020, Daud juga menyebutkan, untuk tahun 2021 ini, kurang lebih ada lima perkara yang ditangani dan hampir semuanya menyangkut dengan kekerasan seksual.
“Adapun kasus kejahatan kekerasan seksual yang terjadi pada anak di bawa umur ini, rata-rata mulai dari orang-orang terdekat, misalnya kakeknya atau paman, ada juga satus pacaran tetapi korabanya adalah anak di bawah umur,”ujarnya senin (28/06) lalu.
Ia menuturkan, selain kekerasan seksual, ada juga kekerasan fisik terdahadap anak di bawah umur yang berujung pada penganiayaan. Itu terdapat kurang lebih satu sampai dua perkara yang masuk
Kemudian, kata ia, setelah kekerasan fisik itu terjadi sesudah atau sebelum ada perbuatan persetubuhan terhadap anak, maka perbuatan tersebut masuk dalam pasal 81 ayat 1 Undang-Undang tentang perlindungan anak.
“Kadang kalau untuk perkara kejahatan terhadap anak, tidak ada sampai ke proses mediasi, apalagi memang korbannya adalah anak tetunya menjadi salah satu sorotan publik dan pemerhati anak. Sehingga, pelaku yang melakukan kekerasan tersebut langsung di tahan kalau sudah terpenuhi unsurnya, yaitu alat bukti yang cukup menurut kami. Maka kami melakukan upaya paksa berupa penahanan penagkapan,” terangnya.
Lanjut ia, adapun laporan terhadap kasus kekerasan terhadap anak, ia selalu berkordinasi atau mengundang pihak Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Parigi Moutong.
Tahun 2020, P2TP2A Catat Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Mencapai 23 Kasus
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kemudian hal yang sama di ungkap Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kartiko Wati, pihaknya juga selalu melakukan kerjasama dengan pihak Polres Parimo maupun Polsek. Terkait, kasus kekerasan terhadap anak di Wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Ia menyebutkan, dari data yang terhimpun kasus kekerasan terhadap anak untuk tahun 2020 terdapat 33 kasus. Dengan rincian, kekerasan fisik sebanyak 8 kasus, kekerasan seksual sebanyak 23 kasus dan kasus lain-lain sebanyak satu kasus.
Ada juga kasus kerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang berujung pada tinggkat laporan (pernyataan) kepolisian Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 63 kasus.
Dari data kasus tersebut, Kartiko, menerangkan ada tiga kasus yang masuk sampai ke tinggakat pengadila parigi. Itupun berakhir pada proses penyelesaian mediasi atau di versi.
“Terkait kasus kerasan seksual terhadap anak di bawah umur Januari sampai Juni 2021, itu belum terekap. Kalau kekerasan ada, Karena data yang ada di kabupaten ini semua dari Polsek, Kecamatan dan lain sebagainya,”pungkasnya.