REPORTER : Andi Rina
SOALKAKITA, Parigi Moutong – Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk Negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
Nur Fitri, salah satu penagih pajak saat ditemui ditempat kerjanya mengatakan, setiap orang wajib untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga Negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. (20/9/2019)
Fitri mengatakan, pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan Undang-undang.
“Memang rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi membayar pajak adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap masyarakat yang wajib bayar pajak,” jelas Fitri.
Fitri menambahkan, pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga Negara. Melalui pajak masyarakat dapat merasakan manfaatnya yakni perbaikan jalan raya, fasilitas kesehatan gratis, beasiswa pendidikan, dan masih banyak lagi.
“Seharusnya masyarakat wajib bayar pajak ini sadar dengan kewajiban mereka, setiap saya turun lapangan untuk menagih pajak masih ada beberapa warga yang mengeluh. Padahal pajak itu dipungut ya timbal baliknya untuk masyarakat juga,” tutup Fitri.