PALU – Turut semarakkan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77, Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dengan program terbarunya menyasar Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) untuk mendaftarkan ciptaannya.
Di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menghasilkan karya-karya yang dapat didaftarkan hak kepemilikannya, salah satu karya yang dihasilkan oleh WBP adalah lagu. Tidak hanya bagi para WBP, para pegawai Lapas Kelas IIA Palu yang telah menyelesaikan pendidikan dengan hasil akhir jurnal, disertasi, thesis, skripsi, atau karya tulis lainnya juga dapat didaftarkan hak miliknya.
Pentingnya pendaftaran atau pencatatan hak cipta ini agar memperoleh perlindungan hukum dengan memiliki sertifikat disampaikan oleh Kepala Subbid Pelayanan KI, I Nyoman Sukamayasa yang berkesempatan menjadi pembina apel pagi di Lapas Kelas IIA Palu, Selasa (26/07).
“Kami berharap untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual berupa merek, paten, cipta, dll. Kemudian para pegawai di Lapas dapat menjadi agen diseminasi informasi Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
Selain menjadi pembina Apel, Nyoman beserta tim KI melakukan sosialiasi kepada para WBP di Lapas Palu. Salah satu WBP bahkan menunjukan hasil karyanya berupa sebuah lagu yang sudah terpublikasi di Youtube dengan judul “Dibalik Jeruji” dan menyampaikan bahwa sudah sekitar 10 kaset atau album karyanya diterbitkan.
Diharapkan dari kegiatan ini dapat mendorong para WBP untuk terus semangat menciptakan karya-karya yang positif di dalam Lapas. Pihak Lapas juga akan turut ikut andil dalam memberikan semangat serta memfasilitasi para WBP yang ingin mendaftarkan ciptaannya.
(Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng)