Satuan reserse criminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong (Parimo) tangkap terduga pelaku distributor rokok ilegal pada Sabtu (13/01/24) di wilayah Desa Tolole, Kecamatan Ampibabo, Parimo.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Parimo AKBP Jovan Reagan dalam keterangan persnya menyebutkan barang bukti yang diamankan oleh tim jajarannya di wilayah Kecamatan Ampibabo serta Kecamatan Kasimbar tersebut, berupa rokok tanpa pita cukai dan lainnya diduga pita cukainya dipalsukan.
“Rokok (barang bukti) ini, ada sebagian dipasang pita cukai yang diduga dipalsukan dan juga ada sama sekali tanpa pita cukai. Ini beredar di Kabupaten Parimo khususnya di Kecamatan Ampibabo dan Kasimbar,” ujar Kapolres dalam pelaksanaan press rilis, Senin (15/01/23)
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 4.336 bungkus rokok berbagai merek dan satu unit motor merek Yamaha N-Max dengan nomor polisi DW 3777 OS
Akibat perbuatannya terduga pelaku dikenakan pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomo 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman hukuman maksimal penjara lima tahun dan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan
Selanjutnya pihak Polres Parimo setelah mengamankan terduga pelaku inisial A beserta barang bukti langsung diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk diproses di Kantor Pengawasan dan Pelayanan tipe Madya Pabean di Pantoloan.
Kapolres Parimo dalam himbauannya mengatakan agar pemilik kios atau warung agar lebih hati-hati lagi melihat dan mengambil penawaran dengan harga murah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sebab rokok resmi telah ada cukainya kalau kedapatan menjual rokok illegal tanpa pita cukai resmi pihaknya tidak segan-segan untuk mengamankannya, tutupnya. (**)
Kios yang menjual harusnya dia mengetahui kemudian yang resmi ada cukainya kan ada. Kalau kedapatan menjual, baiknya harus melihat.