PARIGI MOUTONG, SULAWESI TENGAH – Kepolisian Resor Parigi Moutong melalui Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU NICHO ELIEZER, S.Tr.K bersama Polsek jajaran terus melaksanakan upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong lukusan Akpol tersebut mengatakan sepanjang periode 23 hingga 30 Oktober 2026, jajaran Polres Parigi Moutong mengungkap enam kasus narkotika dengan delapan orang tersangka.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 109 paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 50,02 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan Polsek Parigi pada 23 Oktober 2026 di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, dengan 46 paket sabu seberat bruto sekitar 13,29 gram.
Pada 25 Oktober 2026, Tim Opsnal Satresnarkoba mengungkap kasus di Desa Tinombo, Kecamatan Tinombo, dengan 24 paket seberat bruto sekitar 19,56 gram.
Selanjutnya, pada 26 Oktober 2026, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan 6 paket seberat bruto sekitar 1,08 gram di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat. Pada 27 Oktober 2026, petugas kembali mengungkap kasus di Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi, dengan 4 paket seberat bruto sekitar 0,76 gram.
Pada 29 Oktober 2026, Polsek Tomini mengungkap dua kasus di Kecamatan Mepanga. Pengungkapan di Dusun I Tirta Sari menghasilkan 21 paket seberat bruto sekitar 13,37 gram, sedangkan di Desa Ogotion diamankan 8 paket seberat bruto sekitar 1,96 gram.
Selain barang bukti narkotika, personel kepolisian turut mengamankan sejumlah benda lain, antara lain timbangan digital, alat hisap sabu, telepon genggam, sepeda motor, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp7.000.000.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong tetap meminta dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui saluran resmi kepolisian.














