memberitakan dan mengabarkan

AMPIBI Murka, Bupati Parimo Di Minta Mundur

foto istimewah

Reporter : Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong– Bupati  Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu Diminta Mundur Aliansi Masyarakat Peduli (AMPIBI) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah murka sebagai kepala daerah yang tidak peduli kondisi masyarakat  

Kepala Daerah Parimo yang di sapa Bupati Mosing itu, kini diminati masyarakat dengan Marwah kepemimpinannya yang hampir sepekan minimbulkan kesalahan terhadap jabatan yang tidak mementingkan kondisi masyarakat.  

Sehingga gelar aksi tanda tangan massal masyarakat Parigi Moutong diatas kain putih yang berukuran kurang lebih 10 meter itu, penuh dengan coretan tanda tangan masyarakat yang secarah spontan memintah bupati harus tinggalkan jabatan nya.

Dilansir dari SULTENGNEWS.COM ujar juru bicara AMPIBI, Fadli Arifin Azis saat dihubungi sultengnews.com, Rabu (15/07/2020). tanda tangan petisi adalah prakondisi untuk kegiatan aksi akbar dalam menuntut DPRD Kabupaten Parigi Moutong memakzulkan atau memberhentikan Samsurizal Tombolotutu sebagai Bupati Kabupaten Parigi Moutong.

Dia mengaktakan, aksi yang digelar AMPIBI ini merupakan perlakuan seorang Bupati yang menyalagunakan kekuasaannya dan melanggar sumpah jabatan nya demi raktyat selaku kepalah daerah itu berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014, PP No.6 Tahun 2005 tentang pengangktan dan pemberhentian kepalah daerah serta etika politik pemerintah yang tertuang dalam ketetapan MPR No 6 Tahun 2001.

Dia juga menjelaskan, seorang kepalah daerah yang tidak menjalankan fungsinya degan baik, maka masyarakat patut menyuarakan hak dan tanggung jawab terhadap daerah ini.

“Untuk itu aksi tanda tangan massal ini ada Empat titik, lapangan toraranga, pasar tua, pasa baru dan kampung nelayan, ’’ ujarnya.

Lanjut dia, dengan aksi tanda tangan massal yang digelar oleh AMPIBI sudah tetapat untuk menyuarakan seorang Bupati Parigi Moutong yang  mempunyai cicilan kasus, misalnya pembagunan wisata di pantai mosing, kemudian terkait utang 4,9 Miliar yang belum diketahui lunas atau belum.

“Dengan adanya putusan pengadilan menjadi salah satu bukti Samsurizal Tombolotutu telah terbukti menerima pemberian dari  pengusaha dan kami punya bukti yang kuat terhadap itu, ” ujarnya

Menurutnya, dari pasal 76 yang isinya ialah larangan bagi kepala daerah, bagaimana mungkin kepala daerah menerima pemberian dari seorang pengusaha yang tentu ada tujuan lain.

Dia menambahkan, ada juga anggaran dana Covid-19 yang jumlahnya kurang lebih 26 Miliar itu tidak dipergunakan secara tidak tepat dan dipertanyakan dikalangan masyarakat Parigi Moutong.

“kritik dan hujatan mulai muncul ditegah prakondisi bencana banjir dibeberapa desa akhir-akhir ini, membuat Bupati Parigi Moutong samsurizal  Tombolotutu  tinggalkan  Pantai Mosing dan  hijrah ke Ruama Jabatan ( RUJAB) yang cukup lama tidak dihuni, ” terangnya.

“Gearakan aksi ini tidak hanya sekali akan terus kami lakukan sampai Samsurizal Tombolotutu lengser dari jabatannya, kalau perlu puluhan kali sampai Samsurizal itu tersungkur sebagai Bupati Parimo,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan