memberitakan dan mengabarkan

AMPIBI Tuntut DPRD Parimo Untuk Pemberhentian Bupati ‘Arogan’

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong– Aliansi Masyarakat Peduli  Pemberhentian Bupati Parigi Moutong (AMPIBI) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah tuntut pemberhentian Bupati Samsurizal Tombolotutu selaku kepala Daerah yang terkesan angkuh terhadap masyarakat Parimo, Rabu (22/07).

Aksi tersebut dalam pantauan media ini, AMPIBI menuntu Dewan perwakilan Rakyat Daerah DPRD  membentuk Panitia Angket, untuk menginvestigasi berbagai dugaan kasus yang ujungnya mendesak pemberhentian Samsurizal Tombolotutu sebagai Bupati Parigi Moutong,

Menuntut  Pemberhentian Kepala Daerah oleh masah aksi yang datang digedung DPRD, bukan sebagai dendam masyarakat terhadap bupati Samsurizal Tombolotutu. Tetapi salah satu kepedulian terhadap kinerja seorang kepala daera yang terkesan diam dipantai mosing yang diduga aset tersebut milik pribadi.

Namun alih-alih aksi tidak terpuji dilakukan  seorang pejabat kepala daerah yang  diduga telah melakukan penyalahgunaan Wewenang atau kekuasaan dan melanggar sumpah janji jabatan dihadapan masyarakat, yang telah mencoret marwahnya sendiri selaku Bupati Parimo.

Juru Bicara Ampibi Parimo, Fadli Arifin Azis, mengatakan bahwa aksi penyampaian aspirasi tersebut adalah gerakan kepedulian yang muncul karena keresahan terhadap daerah ini dan tidak di tunggangi oleh kepentingan apapun..

Dia mengungkapkan, ada beberapa penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Samsurizal Tombolotutu yang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan jelas melanggar larangan bagi kepala daerah. Menguntungkan kepentingan pribadi dan Klan Kroninya.

“Contoh misalnya dalam kasus Hutang 4.9 Miliar, yang telah berkekuatan hukum tetap dalam putusan hakim pengadilan Negeri Parigi, Samsurizal di tuntut harus mengembalikan uang miliaran rupiah, ” ujarnya.

Dia menjelaskan, artinya bahwa keputusan hakim, jelas menguatkan bukti bahwa Samsurizal Tombolotutu terbukti benar menerima pemberian. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 76 Ayat (1) Huruf E, Kepala daerah di larang  “Melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta menerima uang, barang, dan atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan di lakukan”.

“Apa kaitannya seorang pengusaha inisial HY,  memberikan uang miliaran rupiah kepada Samsurizal Tombolotutu, tentu ada kaitannya dengan sejumlah Proyek, apalagi HY adalah seorang pengusaha yang bergerak dibidang konstruksi yang tentu mempunyai maksud  dan tujuan, ”  terangnya.

Lanjut dia, ada beberapa Kasus dilakukan oleh Samsurizal Tombolotutu yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan ini tentu memperkuat dasar dari aksi AMPIBI untuk meminta lembaga yang terhormat  DRPD untuk segerah membuat hak angket pemberhentian Bupati Parimo.

“Aksi kami ini tidak hanya dihadiri oleh Masyarakat Ex Parigi tetapi juga dari berbagai lapisan masyarakat yang ada di seluruh wilayah kabupaten parigi moutong. Penting dicatat kedatangan kami tidak hanya unjuk rasa tetapi kami juga unjuk data, ” ujar Fadli.

Dia menambahkan. Dalam perundingan ini, AMPIBI meminta kepada pihak legislatif, bahwa Bupati Parigi Moutong harus diberhentikan dari jabatannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan