Anak Usia 15 Tahun di Sigi Jadi Korban Pencabulan Pria ‘Gatal’

Reporter : Musdalifa Taharudin

SOALKAKITA, Sigi – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Pakuli Kecamatan Gumbasa.

Perkenalan RB (47) tahun dan LR (15) tahun berawal dari Jejaring media sosial (Facebook), keduanya saling menyapa lewat chat messenger yang mengandalkan jaringan internet.

Penasaran dengan sikap LR, Pria gatal berinisial RB (47) tahun mulai mengunjungi kediaman sih korban LR (15) tahun. Keduanya mulai menceritakan isi percakapan melalui chat Messenger.

Dibalik chat messenger RB sudah tersimpan niat busuk, sehingga perkenalan lewat media sosial (Facebook) tersebut berujung aksi pencabulan.

Hal itu diungkap, Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama kepada Soalkakita.com Senin (02/11). Ia mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial RB 47 tahun tersebut. Berawal dari perkenalan lewat jejaring media sosial (facebook) dengan korban LR 15 tahun.

Lanjut Yoga, Sesuai pengakuan korban, pencabulan sudah dilakukan sebanyak 13 kali dalam kurung waktu 3 bulan yaitu pada bulan Agustus, September dan Oktober 2020.

” Sesuai TKP Polres Sigi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar baju lengan pendek berwarna hitam, 1 lembar baju lengan panjang berwarna ungu, 1 celana panjang, 1 baju warna biru, 1 celana dalam warna merah muda dan 1 unit handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban,”terangnya.

Ia menjelaskan, Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) junto pasal 76 D atau pasal 82 (1) junto pasal 78 E undang-undang no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perlindungan anak menjadi undang-undang junto pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Yoga berharap, masyarakat atau orang tua agar lebih waspada dalam menggunakan android dan mengontrol keseharian anaknya agar tidak terjadi lagi sesuatu yang dapat mengarah pada pelecehan seksual atau pencabulan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

SOALKAKITA

Recent Posts

Penandatanganan Kerja Sama Rumah Hukum Tadulako dan Bincang Psikologi Hadirkan Layanan Pendampingan Psikologi Terintegrasi

Soalkakita, Palu - Dalam upaya memperkuat layanan hukum yang humanis dan menyeluruh, Rumah Hukum Tadulako…

1 hari ago

Sekda Parigi Moutong Buka Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil PSU Pilkada 2025

Parigi Moutong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil…

3 hari ago

Jelang PSU, Sekda Zulfinasran Tekankan Netralitas ASN: Kepala OPD dan Camat Harus Jadi Pelopor

Soalkakita - Parigi Moutong, Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) Pemilihan Bupati dan…

2 minggu ago

Aliansi Masyarakat Parigi Moutong Gelar Aksi Damai “Bela Guru Tua” Tanggapi Penghinaan terhadap Ulama Karismatik

Soalkakita - Parigi Moutong, Aliansi Masyarakat Parigi Moutong yang tergabung dalam gerakan "Bela Guru Tua"…

2 minggu ago

Kompolnas Apresiasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik, Jadikan Mudik Aman, Lancar, dan Nyaman

Soalkakita - Jakarta. Komisioner Kompolnas Irjen (Purn) Ida Oetari Poernamasari menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri…

2 minggu ago

Wabup Morut Pimpin Apel Pagi Pasca Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 2025

Soalkakita - Morowali Utara, Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira K. S.Pd, M.Pd pimpin apel…

2 minggu ago