Categories: BeritaBerita Terbaru

Analisa Hukum Hartono, S.H., M.H.: Pemulihan Kerugian Negara Rp9 Miliar Gugurkan Unsur Pidana Kasus Pengadaan Tanah dan Bangunan Mess Pemda Morowali

PALU, Sulteng – Penanganan kasus dugaan korupsi Pengadaan tanah dan bangunan Mess Pemda Morowali yang menyeret mantan Pj. Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail (RI), menuai sorotan tajam. Pakar Hukum sekaligus Kuasa Hukum, Hartono, S.H., M.H., memberikan analisa hukum mendalam terkait polemik status tersangka dan integritas prosedur hukum yang tengah berjalan.

Otoritas BPK RI dan Pemulihan Kerugian Negara

Hartono menegaskan bahwa fokus utama dalam tindak pidana korupsi adalah kerugian keuangan negara. Dalam kasus ini, BPK RI melalui surat Nomor: 2.01/B/S/DPJK.N-VI/PMT.01/10/2025 telah merekomendasikan pemulihan dana.

“Rachmansyah Ismail telah menjalankan perintah negara dengan menyetor kembali total Rp9 Miliar. Rinciannya jelas: Rp4,725 Miliar ke kas daerah dan Rp4,275 Miliar ke rekening titipan Kejati Sulteng. Jika kerugian sudah nihil, lantas apa dasar materil yang digunakan untuk mentersangkakan seseorang?” ujar Hartono.

Kejanggalan Prosedur Rekening Titipan

Hartono menyoroti transparansi pihak aparat penegak hukum (APH) mengenai dana titipan di rekening Kejati pada Bank BSI Palu. Menurutnya, fakta adanya dana titipan ini seolah sengaja “didiamkan” sehingga opini publik terbentuk secara liar.

Secara hukum, jika ada bukti setoran dan pengakuan dari BPK bahwa tindak lanjut rekomendasi sudah dilakukan, maka penyidikan seharusnya dievaluasi atau dihentikan (SP3) demi kepastian hukum,” tegasnya.

Implementasi Hukum yang Berkeadilan

Berdasarkan dokumen “Hukum dan Implementasinya”, Hartono mengingatkan bahwa hukum harus bersifat Adil, Transparan, dan Akuntabel. Menjadikan seseorang tersangka di tengah fakta pemulihan dana yang sudah mencapai 100% dinilai mencederai rasa keadilan.

“Jangan sampai hukum digunakan sebagai instrumen kegaduhan. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Jika administrasi sudah klir melalui BPK, maka aspek pidana kehilangan pijakan utamanya (mens rea),” pungkas Hartono.

SOALKAKITA

Recent Posts

TP-PKK Samabahari dan Rumah BUMN Parigi Moutong Gelar Pelatihan Olahan Ikan hingga Sosialisasi Hemat Energi

Soalkakita – Upaya meningkatkan keterampilan dan perekonomian masyarakat pesisir terus dilakukan melalui kegiatan Pelatihan Pengolahan…

2 hari ago

Berkomitmen Tekan Pengangguran, Bupati Erwin Burase Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Kendari

​KENDARI - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menghadiri langsung ajang bergengsi Apresiasi Pemerintah Daerah…

3 hari ago

Menembus Pasar Tiongkok, Durian Montong Parigi Moutong Targetkan Ekspor Berkelanjutan

​PARIGI MOUTONG - Kabupaten Parigi Moutong terus memantapkan posisinya sebagai raja durian di Sulawesi Tengah.…

5 hari ago

Iduladha Penuh Makna, Kapolres Parigi Moutong Antar Langsung Hewan Kurban ke Ponpes dan Lapas

Parigi Moutong — Semangat berbagi dan kepedulian sosial menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah ditunjukkan…

6 hari ago

Bupati Parigi Moutong Resmi Lepas Pawai Takbiran Iduladha 1447 H Tahun 2026

Parigi Moutong — Bupati Parigi Moutong secara resmi melepas peserta Pawai Takbiran malam Iduladha 1447…

6 hari ago

Pemkab Parigi Moutong Audiensi ke BWS III Palu : Sinergi Pusat dan Daerah untuk Penanganan Banjir di Wilayah Balinggi, Torue, dan Toribulu

 Palu – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melakukan pertemuan dan audiensi strategis bersama Balai Wilayah Sungai…

6 hari ago