Categories: BeritaBerita Terbaru

Analisa Hukum Hartono, S.H., M.H.: Pemulihan Kerugian Negara Rp9 Miliar Gugurkan Unsur Pidana Kasus Pengadaan Tanah dan Bangunan Mess Pemda Morowali

PALU, Sulteng – Penanganan kasus dugaan korupsi Pengadaan tanah dan bangunan Mess Pemda Morowali yang menyeret mantan Pj. Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail (RI), menuai sorotan tajam. Pakar Hukum sekaligus Kuasa Hukum, Hartono, S.H., M.H., memberikan analisa hukum mendalam terkait polemik status tersangka dan integritas prosedur hukum yang tengah berjalan.

Otoritas BPK RI dan Pemulihan Kerugian Negara

Hartono menegaskan bahwa fokus utama dalam tindak pidana korupsi adalah kerugian keuangan negara. Dalam kasus ini, BPK RI melalui surat Nomor: 2.01/B/S/DPJK.N-VI/PMT.01/10/2025 telah merekomendasikan pemulihan dana.

“Rachmansyah Ismail telah menjalankan perintah negara dengan menyetor kembali total Rp9 Miliar. Rinciannya jelas: Rp4,725 Miliar ke kas daerah dan Rp4,275 Miliar ke rekening titipan Kejati Sulteng. Jika kerugian sudah nihil, lantas apa dasar materil yang digunakan untuk mentersangkakan seseorang?” ujar Hartono.

Kejanggalan Prosedur Rekening Titipan

Hartono menyoroti transparansi pihak aparat penegak hukum (APH) mengenai dana titipan di rekening Kejati pada Bank BSI Palu. Menurutnya, fakta adanya dana titipan ini seolah sengaja “didiamkan” sehingga opini publik terbentuk secara liar.

Secara hukum, jika ada bukti setoran dan pengakuan dari BPK bahwa tindak lanjut rekomendasi sudah dilakukan, maka penyidikan seharusnya dievaluasi atau dihentikan (SP3) demi kepastian hukum,” tegasnya.

Implementasi Hukum yang Berkeadilan

Berdasarkan dokumen “Hukum dan Implementasinya”, Hartono mengingatkan bahwa hukum harus bersifat Adil, Transparan, dan Akuntabel. Menjadikan seseorang tersangka di tengah fakta pemulihan dana yang sudah mencapai 100% dinilai mencederai rasa keadilan.

“Jangan sampai hukum digunakan sebagai instrumen kegaduhan. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Jika administrasi sudah klir melalui BPK, maka aspek pidana kehilangan pijakan utamanya (mens rea),” pungkas Hartono.

SOALKAKITA

Recent Posts

Bupati H. Erwin Burase Ajak PKB Perkuat Sinergi dan Persatuan untuk Membangun Parigi Moutong

PARIGI MOUTONG — Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, mengajak seluruh partai politik untuk memperkuat…

17 jam ago

Pemkab Parigi Moutong Perkuat Integrasi NIB-NOP melalui KKN Tematik di 15 Desa

PARIGI MOUTONG - Rabu,(14/10/2026), Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memperkuat upaya integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB)…

18 jam ago

Perkuat Sinergi Daerah, Bupati Erwin Burase Hadiri Malam Pisah Sambut Kapolda Sulteng

PALU - Komitmen Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendorong percepatan pembangunan…

18 jam ago

Paripurna DPRD Bahas Perubahan APBD 2026, Pemkab Parigi Moutong Perkuat Sinergi Pembangunan

PARIGI MOUTONG - Wakil Bupati Parigi Moutong H. Abdul Sahid,  membacakan sambutan Bupati Parigi Moutong…

2 hari ago

Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo, Bupati Erwin Burase Evaluasi Pemanfaatan Papan Interaktif Digital di SMP Satap 2 Mepanga

​PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, turun langsung meninjau dan mengevaluasi pemanfaatan…

2 hari ago

Sekda Parigi Moutong Pimpin Rapat Evaluasi Manajemen Talenta Tekankan Pentingnya Pemahaman Komprehensif Bagi Seluruh Pegawai.

​PARIGI MOUTONG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran. S.STP, M.A.P memimpin langsung rapat…

4 hari ago