Categories: BeritaBerita Terbaru

Analisa Hukum Hartono, S.H., M.H.: Pemulihan Kerugian Negara Rp9 Miliar Gugurkan Unsur Pidana Kasus Pengadaan Tanah dan Bangunan Mess Pemda Morowali

PALU, Sulteng – Penanganan kasus dugaan korupsi Pengadaan tanah dan bangunan Mess Pemda Morowali yang menyeret mantan Pj. Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail (RI), menuai sorotan tajam. Pakar Hukum sekaligus Kuasa Hukum, Hartono, S.H., M.H., memberikan analisa hukum mendalam terkait polemik status tersangka dan integritas prosedur hukum yang tengah berjalan.

Otoritas BPK RI dan Pemulihan Kerugian Negara

Hartono menegaskan bahwa fokus utama dalam tindak pidana korupsi adalah kerugian keuangan negara. Dalam kasus ini, BPK RI melalui surat Nomor: 2.01/B/S/DPJK.N-VI/PMT.01/10/2025 telah merekomendasikan pemulihan dana.

“Rachmansyah Ismail telah menjalankan perintah negara dengan menyetor kembali total Rp9 Miliar. Rinciannya jelas: Rp4,725 Miliar ke kas daerah dan Rp4,275 Miliar ke rekening titipan Kejati Sulteng. Jika kerugian sudah nihil, lantas apa dasar materil yang digunakan untuk mentersangkakan seseorang?” ujar Hartono.

Kejanggalan Prosedur Rekening Titipan

Hartono menyoroti transparansi pihak aparat penegak hukum (APH) mengenai dana titipan di rekening Kejati pada Bank BSI Palu. Menurutnya, fakta adanya dana titipan ini seolah sengaja “didiamkan” sehingga opini publik terbentuk secara liar.

Secara hukum, jika ada bukti setoran dan pengakuan dari BPK bahwa tindak lanjut rekomendasi sudah dilakukan, maka penyidikan seharusnya dievaluasi atau dihentikan (SP3) demi kepastian hukum,” tegasnya.

Implementasi Hukum yang Berkeadilan

Berdasarkan dokumen “Hukum dan Implementasinya”, Hartono mengingatkan bahwa hukum harus bersifat Adil, Transparan, dan Akuntabel. Menjadikan seseorang tersangka di tengah fakta pemulihan dana yang sudah mencapai 100% dinilai mencederai rasa keadilan.

“Jangan sampai hukum digunakan sebagai instrumen kegaduhan. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Jika administrasi sudah klir melalui BPK, maka aspek pidana kehilangan pijakan utamanya (mens rea),” pungkas Hartono.

SOALKAKITA

Recent Posts

Pemprov Sulteng Luncurkan Program Berani Berdering 2026, Percepat Akses Digital hingga Pelosok.

Palu - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali membuat gebrakan di sektor digital dengan meluncurkan Program…

4 hari ago

Momen Hangat di HUT Ke-62 Sulteng Anwar Hafid Ajak Seluruh Elemen Keroyokan Entaskan Kemiskinan

PALU - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar di halaman…

4 hari ago

Duka Pohon Tumbang di Parigi: Panitia Futsal Tunjukkan Kepedulian dengan Santunan untuk Keluarga Korban

Parigi Moutong – Duka masih menyelimuti rumah korban meninggal dunia pada peristiwa tumbangnya pohon trambesi…

4 hari ago

LS-ADI Palasa Gelar Halal Bihalal 1447 H, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi

Parigi Moutong – LS-ADI Kecamatan Palasa bersama Liwa'aul Haq Parigi Moutong dan Risma Ulatan menggelar…

5 hari ago

Pohon Tumbang di Parimo Telan Korban Jiwa, DPRD Desak Evaluasi Dinas Terkait

PARIMO, KABAR SULTENG - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto, mendesak pemerintah kabupaten…

5 hari ago

Patroli Malam Diperketat, Polisi Torue Sisir Jalur Trans Sulawesi Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Parigi Moutong – Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polsek Torue mengintensifkan…

5 hari ago