Anleg DPRD Sulteng: Pekerjaan PT WRK Patut Dievaluasi Pemda Parimo

SOALKAKITA, PALU – Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Widya Rahmat Karya (WRK) yang dimiliki seorang Haji berinisial AK selaku perusahaan pemenang tender proyek penanganan longsor ruas jalan Mepanga-Tinombo milik BPJN XIV Sulawesi Tengah  bertempat di Desa Tibu, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mendapat tanggapan dari salah satu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah,

Ibrahim A Hafid menyoroti dampak kerusakan akibat pengerukan yang dilakukan oleh PT WRK dalam penanganan longsor ruas jalan Mepanga-Tinombo milik BPJN XIV Sulteng. Ironisnya lagi, PT WRK tidak memiliki izin dan kelolah galian C. Saat ditemui media ini dikediamannya belum lama ini.

“Jadi berkaitan dengan soal pengambilan material di Desa Tibu. Itu satu tanggung jawab perusahaan ketika mengambil, mengeruk material atau tambang galian C di satu tempat, maka mereka berkewajiban harus mengreklamase (lubang galian C),” ucapnya

Bahkan protes yang terjadi dari masyarakat Tibu akan dampak yang bersentuhan langsung dengan mereka mendapatkan apresiasi dari Ibrahim A Hafid.

“Dan saya kira tuntutan rakyat dan sebagian masyarakat yang protes tentang ini, saya mengapresiasi itu dan ini harus dilakukan oleh perusahaan yang bekerja,” ujarnya.

Lanjut Ibrahim, ketika pemerintah berupaya yang terbaik untuk penanganan bencana terhadap masyarakat yang berada di pesisir pantai. Namun, menimbulkan bencana baru bagi masyarakat yang bermukim disekitaran galian C tersebut.

“Karena apalah artinya kita pemerintah daerah punya niat atau nawaitu untuk menangani bencana di pesisir pantai tapi kita memberi bencana bagi masyarakat yang ada di wilayah galian C itu,” tegasnya

“Artinya kita menangani soal bencana tapi menimbulkan bencana baru,” tambahnya.

Ia berkata, dari penglihatan gambar udara memakai drone sesuai fakta lapangan. Ibrahim menduga ketika musim hujan akan mengakibatkan banjir di wilayah Dusun Mogolondo, Desa Tibu. Menurutnya, bukan hanya akan berdampak di Dusun Mogolondo saja tapi juga merusak kebun-kebun masyarakat apabila dilanda banjir. Terlebih lagi, jika permasalahan itu tidak sesegera mungkin di tangani.

“Dan ini sangat ironi. Kalau nawaitu kita mengatasi mencegah atau litigasi bencana di wilayah pesisir, maka untuk mitigasi  bencana di area penggalian material kemarim ini harus di lakukan oleh perusahaan itu  dan itu harus di lakukan,” terangnya.

Ia menuturkan, selaku Anggota DPRD dan anak merupakan putra daerah Kabupaten Parimo yang tumbuh besar dan lahir di kampung, maka Ibrahim akan mendatangi pihak perusahaan tersebut.

“Saya akan mempertanyakan keperusahaannya nanti dan di Pemda (Parimo). Kalau ini izinnya memang di provinsi, maka saya akan mempertanyakannya di ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) provinsi,” jelasnya.

“Dan ESDM juga saya meminta untuk memberi kewajiban pada mereka untuk menjalankan reklamasi itu alasannya agar tidak terjadi bencana dan tidak akan menimbulkan masalah di wilayah hulunya,” sambung Mantan Direktur WALHI Sulteng itu.

Secara tegas, Ibrahim mengingatkan, bahwa perusahaan apapun namanya. Dirinya meminta agar perusahaan itu harus bertanggung jawab. Apalagi, kata Ibrahim, kalau perusahaan yang mengambil material tidak mengantongi perizinannya, maka perusahaan patut di evaluasi oleh Pemda Kabupaten Parimo maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.

“Saya meminta pada Pemda (Kabupaten Parimo) maupun Pemprov (Sulteng) untuk bisa melakukan evaluasi terkait situasi itu dan saya tidak menginginkan saudara-saudara dan masyarakat kami di wilayah Desa Tibu mendapatkan bencananya,” tuturnya.

Karena, bagi Ibrahim, masyarakat menginginkan dampak kesejahteraan bukan dampak bencana. Sebab, Ibrahim mengungkapkan, jangan sampai pada hasil akhir masyarakat hanya mendapatkan bencana.

“Ini yang ada di hulu kalau yang ada  di pesisir saya kira sekarang sementara berjalan penanganan dan kita apresiasi situasi ini,” ungkapnya.

“Hanya saja perlu ESDM mengevaluasi pekerjaan-pekerjaan yang sudah berjalan dan sudah ada saat ini,” pintahnya.

Ibrahim menambahkan, ketika dilakukan evaluasi dan terbukti PT WRK tidak memiliki izin, maka Ibrahim menganggap hal itu merupakan sebuah pelanggaran. Terlebih lagi, jika pihak PT WRK tidak melakukan reklamasi di lokasi pengambilan material tersebut.

“Kalau terbukti dia memang tidak mengantongi izin maka ini adalah sebua pelanggaran. Satu pelanggaran lagi pengambilan material yang ilegal dan mereka tidak bertanggung jawab, tapi hanya mengambil materialnya dan tdk melakukan reklamasi,” pungkasnya

Akbar Lehalima

Recent Posts

Pengukuhan Pengurus Komisi Daerah Lanjut Usia (Lansia) Kabupaten Parigi Moutong periode 2026 – 2029.

Parigi Moutong - Mewakili Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, Wakil Bupati Parigi Moutong H.…

1 hari ago

Kawal Agenda Pembangunan 2026, DPRD Parigi Moutong Serahkan Laporan Reses Masa Persidangan I

PARIGI MOUTONG – Agenda pembangunan Kabupaten Parigi Moutong tahun 2026 resmi diperkuat dengan penyerahan Laporan…

1 hari ago

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong Dengan Agenda Laporan Reses Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.

Parigi Moutong - Mewakili Bupati Parigi Moutong, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah…

1 hari ago

Pemkab Parigi Moutong Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat dalam Laporan Reses DPRD 2026

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk menanggapi secara serius setiap…

2 hari ago

Sinergi Polda Sulteng dan PWI : Jaga Stabilitas Melalui Pemberitaan Berimbang

PALU — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Endi Sutendi, menerima kunjungan silaturahmi…

6 hari ago

Kadis Koperasi Parigi Moutong Buka Musda Dekopinda, Dorong Digitalisasi dan Regenerasi Koperasi

PARIGI MOUTONG – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parigi Moutong secara resmi membuka kegiatan Musyawarah…

6 hari ago