Reporter : Moh Fadal
SOALKAKITA, POSO – Aparat Penegak Hukum (APH) gertak “sambal” bakal menutup Penambangan Tanpa Izin (PETI) Dongi-dongi Desa Sedoa Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso Provinsi Sulawei Tengah
Gertakan “sambal” yang dilakukan oleh APH dalam pemberhentian aktivitas pertambangan ilegal yang masuk dalam wilayah konservasi Taman Nasional Lore Lindu itu. Tidak menuai hasil yang memuaskan.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) Ir.Jusman, saat ditemui media ini Senin (21/06). Ia mengatakan, sampai saat ini sudah banyak upaya yang dilakukan oleh pihaknya, agar aktivitas pertambangan ilegal Dongi-Dongi Desa Sidoa di tutup.
” Bahkan, (APH) sendiri sedang menyusun skema, agar lokasi PETI Dongi-dongi dapat di tutup secara persuasif” ucapnya.
Lanjut ia, BBTNLL telah bekerjasama dengan pihak kepolisian setempat, dalam memasang himbauan tegas lewat baliho yang sudah terpajang di sekitar lokasi pertambangan Tanpa Izin Dongi-dongi.
Berdasarkan pantauan media ini, baliho yang terpasang berukuran 3 x 3 itu tidak membuat para penambang “ciut”. Karena hingga saat ini pertambangan ilegal itu masi terus beaktivitas.
Kata Jusman, selain himbauan, pihaknya juga telah menyiapkan skenario untuk pemberhentian aktivitas PETI tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya tidak mau melibatkan masyarakat sebagai bumper di Pertambangan Tanpa Izin Dongi-dongi.
“Kami akan menelusuri siapa pemodal besar di balik PETI Dongi-dongi, hanya saja kita kesulitan dalam pembuktian materilnya. Sebab, informasi yang dianggap masyarakat itu benar harus dibuktikan juga di Pengadilan,” ungkapnya
Menurutnya, dampak lingkungan yang disebabkan PETI Dongingi bukan saja dirasakan masyarakat Dongi-dongi tetapi berdampak ke masyarakat Kabupaten Sigi bahkan pencemaran ke aliran sungai yang mengalir ke teluk Palu.
Ia menambahkan, pihaknya juga membutuhkan informasi, jika ada keterlibatan Okum BBTNLL yang bermain di Pertambangan Dongi-Dongi,
“Jika ada mohon dilapor dan kami akan beri sanksi kepada oknum yang terlibat,” pungkasnya.