Reporter : Emil
SOALKAKITA , Palu – Aqsha Aulia dipastikan maju sebagai calon tunggal Pada pemilihan Ketua Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Palu yang akan dilaksanakan pada 12 September 2020 mendatang.
Pengusaha muda yang baru berumur 28 tahun tergolong pengusaha sukses terlihat dari bisnis yang ia jalankan, yakni sebagai Owner “BATTLEBOOM STORE” salah satu Brand Store Lokal untuk Pakaian anak muda Kota Palu.
Sebelumnya, Aqsha Aulia atau lebih akrab disapa Dede ini, mendaftarkan dirinya sebagai calon Ketua HIPMI pada 29 Agustus 2020 beberapa waktu yang lalu, Dede Maju dengan Tagline “Kolaboraksi & bergerak” datang membawa kurang lebih 50 rekomendasi dukungan dari Pengurus BPC dan anggota yang Ber-KTA di kota Palu. 50 rekomendasi tersebut sebagian besar dari pengurus BPC HIPMI KOTA Palu dan Anggota HIPMI lainnya yang ber KTA di Kota Palu.
Aqsha menjelaskan, saatnya untuk menggerakkan seluruh kekuatan Pengusaha Muda yang tergabung dalam Hipmi dan bersama-sama membangun kolaboraksi serta bergerak bersama Pemerintah Kota Palu dan HIPMI Hadir sebagai solusi bagi UMKM yang ada di Kota Palu.
“Ini merupakan awal bagi kita (Pengusaha Muda) untuk kolaboraksi dan bergerak serta mengambil peran dalam Pembangunan Kota Palu, Khususnya dalam penguatan dan peningkatan UMKM dengan melibatkan seluruh element pengurus Hipmi untuk membuat kolaboraksi bersama teman-teman HIPMI di daerah, Pungkasnya.
PARIGI - Pasangan M. Nizar Rahmatu – H. Ardi Kadir diprediksi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah…
Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…
Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…
PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…
SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mencabut Keputusan Nomor 1450 Tahun 2024 yang sebelumnya…