memberitakan dan mengabarkan

Bupati Parimo Disomasi ‘Akar Pohon Kelapa’ Pucuk Masalah

Bupati Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, mendapat tiga lapiran surat somasi, akibat ‘Akar Pohon Kelapa’awal dari pucuk masalah.

Reporter: Moh Fadal

SOALKAKITA, Parigi Moutong– Bupati Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, mendapat tiga lapiran surat somasi, akibat ‘Akar Pohon Kelapa’awal dari pucuk masalah.

Bupati Parigi Moutong terkesan ‘doyan somasi’. Pasalanya, pasca putusan yang bermula dari somasi terkait hutang 4,9 miliyar oleh pengadilan Negeri (PN) Parigi usai.

Kini, Bupati Parigi Muotong yang dijabat Samsurizal Tombolotutu, kembali mendapat surat berperihal somasi. Hal tersebut, akibat penebangan 70 Pohon kelapa milik Moh. Suaib Hi.Hadiuna.

Selain Itu, “Ambisi” Bupati Parigi Moutong yang membuka akses jalan menuju lokasi wisata pantai mosing yag terletak di Desa Tada Timur Kecamatan Tinombo Selatan, juga membuat Moh Suaib merugi lahan seluas Lebar 20 dan panjang sejauh 1000 meter.

Akibat wisata Pantai Mosing, Kuasa Hukum Moh.Suaib Hi, Hadiuan, Sumitro SH,MH, melayangkan tiga lembar surat Somasi kepada Bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu yang bernomor 003/SOMASI/LBH-Parimo/1/2021 Perihal (Teguran Hukum).

Dalam isi surat menjelasakan, sekita tahun 2020 tanpa sengaja Pemrintah Daerah Parigi Moutong telah melakukan Penabangan 70 pohon kelapa tanpa sepegetahuan Moh.Suaib Hi, Hadiuan, yang menibulkan kerugian kisaran Rp 700 juta.

Sehingga, kejadian tersebut berdasarkan ketentuan pasal 407 KUHPidana yang berbuji “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghacurkan,merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”.

Ada juga pasal 412 KUHPidana yang berbunyi “bila salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, maka maka pidananya dapat menabah seper tiga”.

Selain pasal 412, ada juga pasal 1365 yang berbunyi “tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain. Kewajiban oarng  yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahanya untuk mengganti kerugian tersebut”.

Kemudian, kuasa Hukum Moh.Suaib Hi, Sumitro SH.MH, saat dikonfirmasi melalui Via Telepon selulernya, Selasa (26/1). Ia menjelaskan, semenjak dilayakan surat somasi kepada Buapati Parigi Moutong sampai saat ini belum ada balasan

“Saya tunggu sampai besok balasan somasinya dari pemda, karena pada hari ini terakhir saya kasi kesempatan, Kalau tidak ada jawaban dari mereka. maka saya akan lapor pidana kemudian saya gugat perdata,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan