Reporter : Akbar Lehalima
SOALKAKITA, Parigi Moutong–Pemerintah Kecamatan dan Pj Kades Palasa Tangki Kabupaten Parigi Moutong, mengaku kebingungan soal izin tambang galain C milik Perusahaan Tunggal Maju Jaya (TMJ).
Pasalnya, kurang lebih satu tahun terakhir PT. Tunggal Maju Jaya (TMJ), suda beroperasi di bantaran sungai Desa Palasa Tangki. Namun, perusahaan yang dinahkodai Hantje Yohanis ini, diduga belum mengantongi izin produksi dari pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Surat izin PT TMJ yang diserahkan kepada pemerintah Desa Palasa Tangki dan pemerintah Kecamatan Palasa adalah, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bantuan.
Surat tersebut di keluarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bernomor 540/ 324/ WIUP/ DPMPTSP/2020.
Poin satu menjelaskan, pemberian WIUP batuan tersebut bukan merupakan suarat izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan dan dilarang digunakan utuk keperluan lain diluar maksud dan tujuan surat persetujuaan ini.
Melansir dari Portalsulawesi,id berdasarkan data daftar IUP yang bersumber dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, tertanggal 24 November 2020. PT TMJ beralamat Jl. Soekarno Hatta No 26 Palu. Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.
Daftar IUP itu menjelaskan, Desa Palasa Tangki, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Merupakan lokasi pertambangan batuan milik PT. TMJ dengan luas 23,7 Hetare. Dengah komoditas, kerikil berpasir alami (Sirtu).
Hantje Yohanis, selaku nahkoda dari PT TMJ yang sudah mengantongi IUP dengan nomor SK 540/359/IUP-E/DPMPTSP/2020 tersebut.
Meskipun begitu, IUP tersebut menerangkan bahwa Ekplorasi merupakan tahapan kegiatan yang harus dilakukan oleh PT TMJ. Namun kegiatan itu sudah ekplorasi terhitung sejak 17Juli 2020 sampai dengan 17 Juli 2023.
“Izin ekplorasi itu, belum bisa melakukan penambangan, kalo belum memiliki izin produksi,” ungkap Muh. Neng, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, kepada Redaksi Portal Sulawesi.id.
Selain aktivitas tambang galian C, PT TMJ juga melakukan produksi Asphalt Mixing Plant (AMP) pada lokasi tersebut
Pada saat di temui Soalkakita.com di ruangkernya, Jumat (18/12). Camat Palasa Baharudin, mengaku terkait surat izin peretambagan galain C di Desa Palasa Tangki pihaknya kebingungan dan terkait izin , sehingga kalau surat izin itu merupakan urusan Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kalau soal izin tambang galian C, itu sudah merupakan kewenagan pemerintah Provinsi dan kami di minta sama Bupati jagan mencampuri terlalu jahu karena itu sudah wewenang Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Selain itu, Saat di temui Soalkakita.com di kediamanya, Minggu (20/12) Pj Kepala Desa Palasa Tangki Surnati, menjelaskan, terkait surat izin dari perusahaan pihaknya juga sudah menerima dan tidak mengetahaui secara pasti bentuk izin itu.
“Apalagi saya hanya pejabat sebentara, terkait izin pertambangan itu sudah menjadi tangung jawab pemerintah Provinsi Sulawesih Tengah,”pungkasnya.
PARIGI - Pasangan M. Nizar Rahmatu – H. Ardi Kadir diprediksi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah…
Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…
Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…
PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…
SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mencabut Keputusan Nomor 1450 Tahun 2024 yang sebelumnya…