Categories: Berita

Dengar Aspirasi Publik, Bupati Parigi Moutong Resmi Batalkan Usulan Wilayah Pertambangan

Parigi – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong secara resmi membatalkan usulan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sebelumnya diajukan. Keputusan ini diambil setelah usulan tersebut menimbulkan polemik signifikan di tengah masyarakat dan adanya rekomendasi tegas dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Langkah pembatalan ini tertuang dalam surat resmi Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom, dengan Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP, yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada tanggal 10 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut, Bupati Erwin Burase menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan respons langsung terhadap dinamika sosial yang berkembang serta pertimbangan dari lembaga legislatif.

“Sehubungan dengan polemik yang cukup signifikan di tengah masyarakat Kabupaten Parigi Moutong dan mempertimbangkan surat dari DPRD, maka dengan ini kami mencabut surat sebelumnya,” demikian kutipan poin penting dalam surat tersebut.

Pembatalan ini secara spesifik menganulir dua surat usulan yang diterbitkan sebelumnya pada 17 Juni 2025, yaitu:

  1. Surat Bupati Parigi Moutong Nomor: 600.3.1/4468/Dis.PUPRP perihal Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan (WP).
  2. Surat Bupati Parigi Moutong Nomor: 600.3.1/4468/DIS.PUPRP perihal Rekomendasi Tata Ruang tentang Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat dan Blok WPR.

Langkah tegas Pemda Parigi Moutong ini didasari oleh rekomendasi resmi dari Komisi III DPRD Kabupaten Parigi Moutong tertanggal 9 Oktober 2025. DPRD, sebagai representasi rakyat, meminta pemerintah daerah untuk meninjau ulang dan mencabut usulan tersebut demi menjaga stabilitas dan mendengar aspirasi warga.

Keputusan Bupati ini diapresiasi oleh berbagai kalangan sebagai bentuk responsivitas pemerintah terhadap suara publik dan fungsi pengawasan legislatif yang berjalan efektif. Dengan dicabutnya usulan ini, status tata ruang di wilayah yang sebelumnya diusulkan untuk area pertambangan akan kembali pada perencanaan semula, sekaligus mengakhiri kontroversi yang sempat memanas.

Salinan surat pembatalan ini juga ditembuskan kepada jajaran terkait, termasuk Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ketua DPRD Parigi Moutong, serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah, yang menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti keputusan ini secara administratif.

SOALKAKITA

Recent Posts

Warga Bambalemo Digegerkan Penemuan Mayat Pria 61 Tahun di Dalam Rumah, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

Parigi Moutong – Warga Perumahan Saunagaya, Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, digegerkan dengan…

2 hari ago

Khidmatnya Sholat Id di Halaman Kantor Bupati Parigi Moutong, Simbol Kebersamaan Pemerintah dan Masyarakat

Parigi Moutong – Di bawah langit pagi yang cerah, gema takbir mengalun syahdu menyelimuti halaman…

2 hari ago

Distribusi Tabung Gas LPG 3 Kg Gratis Tersalurkan di 11 Kecamatan

Parigi Moutong – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong kembali menunjukan kepeduliannya terhadap Masyarakat dengan mengadakan pembagian…

5 hari ago

Jelang Idul Fitri, Kapolres Parigi Moutong dan Pemda Turun Langsung Gelar Gerakan Pangan Murah Nasional

PARIGI MOUTONG – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, jajaran Polres Parigi Moutong bersama Pemerintah Daerah…

1 minggu ago

Bupati H. Erwin Burase Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tinombala 2026 Dirangkaikan Dengan Pemusnahan Barang Bukti Hasil OPS Pekat Tinombala Periode I Tahun 2026

PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian…

2 minggu ago

Buka Forum Lintas Perangkat Daerah 2026, Pemkab Parigi Moutong Fokuskan RKPD 2027 pada Pengentasan Kemiskinan dan Stunting.

PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong mulai menyusun strategi pembangunan tahun 2027 melalui…

2 minggu ago