SOALKAKITA, Kota Tangerang – Dibalik Kegiatan perpisahan siswa SMK Negeri 1 Kota Tangerang dengan mengunjungi tempat-tempat wisata yang dianggap sebuah tradisi, akan tetapi dari pihak sekolah meminta pungutan persiswa sebesar Rp 1.800, 000
Namun kegiatan perpisahan tersebut menjadi ladang ajang bisnis para guru dan menguntungkan pihak sekolah atau pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan itu.
Hal ini diduga terjadi di sekolah SMKN 1 Kota tangerang, dengan modus operasi yang dilakukan dengan melakukan pungutan sebesar Rp. 1.800.000 persiswa Dengan jumlah siswa kelas XII sebanyak 420 Orang. Jika dikalkulasikan total pungutan yang terkumpul sejumlah Rp. 756.000.000, Untuk memuluskan kegiatan tersebut,
Demi melancarkan bisnis itu, masing-masing siswa Kelas XII dikirim Formulir pernyataan persetujuan. Dan ” Anehnya” dari pihak komite sekolah tidak pernah melakukan rapat terkait rencana kegiatan perpisahan dengan melibatkan orangtua wali siswa,
Sehingga pungutan itu sangatlah memberatkan orang tua wali siswa pasca dampak Pandemi covid. 19, yang tentunya memberatkan siswa ekonomi lemah,
Dari pihak sekolah berdali Sekali berlayar dua pulau terlampau, yang artinya anggaran Dana BOS nya bisa digunakan untuk kegiatan perpisahan, bersamaan dengan kunjungan industri siswa kelas XII. tapi di dalam rangkaian kegiatan tidak ada satu pun perusahaan atau industrial yang dikunjungi.
Hal ini juga disampaikan oleh salah satu wali siswa Bapak Yuni, mengatakan merasa telah terperdaya dan keberatan atas kegiatan tersebut, dan melakukan upaya meminta kepada pihak sekolah untuk mengembalikan pungutan yang telah dibayar sebesar Rp1.800.000,
Namun hal tersebut tidak diindahkan oleh pihak sekolah atas pengembalian uang pungutan , wali siswa Yuni meminta Pengacara untuk melakukan upaya hukum terhadap kejadian yang dialami.
Secara terpisah, Yunihar, SH. C.Me selaku ketua tim kuasa hukum bapak yuni yang juga menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Tangerang. (LBH ANSOR) menjelasakan bahwa, pungutan kepada siswa dengan dalih untuk kegiatan perpisahan sekolah tersebut diduga pihak sekolah telah melakukan pungli,
oleh karena itu dari pihak pengacara meminta kepada pihak sekolah wajib mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan, jika tidak, perbuatan tersebut bisa dijerat pidana pasal 423 KUHPidana. terlebih lagi pihak ketiga yang ditunjuk sebagai Even Organizer (EO) juga diduga tidak berijin alias perusahaan bodong.19/8/2020,