Categories: Soal HukumSoal Sigi

Dibalik Perpisahan Siswa SMKN 1 Tangerang, Tercium Aroma Pungli

SOALKAKITA, Kota Tangerang –  Dibalik Kegiatan perpisahan siswa SMK Negeri 1 Kota Tangerang dengan mengunjungi tempat-tempat wisata yang dianggap sebuah tradisi, akan tetapi dari pihak sekolah meminta pungutan persiswa sebesar Rp 1.800, 000  

Namun  kegiatan perpisahan tersebut menjadi ladang ajang bisnis para guru dan menguntungkan pihak sekolah atau pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan itu.

Hal ini diduga terjadi di sekolah SMKN 1 Kota tangerang,  dengan modus operasi yang dilakukan dengan melakukan pungutan sebesar Rp. 1.800.000 persiswa Dengan jumlah siswa kelas XII sebanyak 420 Orang. Jika dikalkulasikan total pungutan yang terkumpul sejumlah Rp. 756.000.000, Untuk memuluskan kegiatan tersebut,

Demi melancarkan bisnis itu, masing-masing siswa Kelas XII dikirim Formulir pernyataan persetujuan. Dan  ” Anehnya” dari pihak komite sekolah tidak pernah melakukan rapat terkait rencana kegiatan perpisahan dengan melibatkan orangtua wali siswa,

Sehingga pungutan itu sangatlah memberatkan orang tua wali siswa pasca dampak Pandemi covid. 19,  yang tentunya memberatkan siswa ekonomi lemah,

Dari pihak sekolah berdali Sekali berlayar dua pulau terlampau,  yang artinya  anggaran Dana BOS nya bisa digunakan untuk kegiatan perpisahan, bersamaan dengan kunjungan industri siswa  kelas XII. tapi di dalam rangkaian kegiatan  tidak ada satu pun perusahaan atau industrial yang dikunjungi.

Hal ini juga disampaikan oleh salah satu wali siswa Bapak Yuni, mengatakan merasa telah terperdaya dan keberatan atas kegiatan tersebut, dan melakukan upaya meminta kepada pihak sekolah untuk mengembalikan  pungutan yang telah dibayar sebesar Rp1.800.000,

Namun hal tersebut tidak  diindahkan oleh pihak sekolah atas pengembalian uang pungutan , wali siswa Yuni meminta  Pengacara untuk melakukan upaya hukum terhadap kejadian yang dialami.

Secara terpisah, Yunihar, SH. C.Me selaku ketua tim kuasa hukum bapak yuni yang juga menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Tangerang. (LBH ANSOR) menjelasakan bahwa, pungutan kepada siswa dengan dalih  untuk kegiatan perpisahan sekolah tersebut diduga pihak sekolah telah melakukan pungli,

oleh karena itu dari pihak pengacara meminta kepada pihak sekolah wajib mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan, jika tidak, perbuatan tersebut bisa dijerat pidana pasal 423 KUHPidana. terlebih lagi pihak ketiga yang ditunjuk sebagai Even Organizer (EO)  juga diduga tidak berijin alias perusahaan bodong.19/8/2020,

SOALKAKITA

Recent Posts

Bupati Parigi Moutong Hadiri Sidang Paripurna Penyesuaian Hasil Evaluasi RPJMD 2025–2029.

Parigi Moutong, - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom., menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten…

1 hari ago

Penutupan Pelatihan Dasar CPNS Formasi Tahun 2024 Di Lingkungan Pemkab Parimo.

PARIGI MOUTONG - Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten…

1 hari ago

Kick Off HPN 2026 di Banten Berlangsung Meriah, Hadirkan Jalan Santai Kapolri, Doorprize Motor, hingga Pengurus PWI Pusat

Serang - Hari Pers Nasional (HPN) 2026 resmi dimulai dengan penyelenggaraan Kick Off HPN 2026…

3 hari ago

Lindungi Kualitas dan Rasa Khas, Pemkab Parigi Moutong Kebut Indikasi Geografis Durian Montong

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus bergerak cepat dalam melindungi komoditas unggulan daerah.…

5 hari ago

Genjot Masuknya Investor, Pemkab Parigi Moutong Susun Peta Potensi Investasi 2025

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan…

5 hari ago

MTQ ke-19 Tingkat Kabupaten Parigi Moutong Resmi Dibuka, Sidoan Jadi Pusat Syiar Qur’ani dan Pelantikan DPK LASQI.

Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an…

6 hari ago